Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 2/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Februari 2017

Tanggal Registrasi: 2017-01-06

Pemohon

Suta Widhya, S.H.

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 27]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 3]] - [[Pasal 27 ayat (1)]] - [[Pasal 7 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**