Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 2/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-01-03

Pemohon

Djailudin Kaisupy

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi Achmad Sodiki Muhammad Alim Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang kejaksaan; Kejaksaan Tinggi Maluku; Tahanan tindak pidana korupsi; pemberantasan tindak pidana korupsi; ketidakpastian hukum; Kewenangan jaksa; Penyidik; Penuntut umum;