Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 2/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 Mei 2009

Tanggal Registrasi: 2009-01-06

Pemohon

1. Edy Cahyono, 2. Nenda Inasa Fadhilah, 3. Amrie Hakim, 4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), 5. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), 6. Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

Majelis Hakim

H. M. Arsyad Sanusi A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan Eddy Purwanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU ITE; konvergensi antara hukum dan teknologi informasi; HAM dan Demokrasi; kemerdekaan berekspresi; mengeluarkan pendapat dan pikiran; kebebasan informasi; dunia maya; cyberspace; wajib menghormati Hak Asasi Manusia orang lain; moral, etika dan tata tertib kehidupan bermasyarakat; demokrasi adalah komunikasi; demokrasi hidup dengan suatu keyakinan; web blog, facebook, milis; corong suara rakyat; UU ITE tidak bertentangan dengan demokrasi, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum