Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Perkara 2/PUU-VI/2008 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 Mei 2008

Tanggal Registrasi: 2008-01-09

Pemohon

M. Komarudin dan Muhammad Hafidz

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 37 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.HAS.Natabaya, LLM I Dewa Gede Palguna, MH. Eddy Purwanto, SH. 14 Jan. 2008

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

M. Komarudin; Muhammad Hafidz; Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); Kreditor; Debitor; Extra Protektif; Financial Distress; Kurator; Utang Harta Pailit; Kreditor Separatis; Kreditor Preferen; Kreditor Konkuren; Paritas Creditorum; Gadai; Jaminan Fidusi; Hak Tanggungan; Hipotek; Hak Agunan; Prima Facie;