Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 5 Mei 2008
Tanggal Registrasi: 2008-01-09
Pemohon
M. Komarudin dan Muhammad Hafidz
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 37 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.HAS.Natabaya, LLM I Dewa Gede Palguna, MH. Eddy Purwanto, SH. 14 Jan. 2008
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah sebagaimana telah diuraikan di atas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
16
•
Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan para Pemohon;
•
Apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepalilitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitan dan
PKPU) terhadap UUD 1945;
[3.5]
Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LNRI Tahun 2003
Nomor 98, TLNRI Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) dan Penjelasan
Pasal 51 Ayat (1) huruf a, yang dapat mengajukan permohonan pengujian
undang-undang adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c) badan hukum publik atau privat; atau
d) lembaga negara;
17
[3.7]
Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 06/PUU-III/2005 dan putusan-
putusan berikutnya, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya telah menentukan
5 (lima) syarat mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 Ayat (1) UU MK, sebagai berikut:
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang berdasarkan penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan kausal antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon dan undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. apabila permohonan dikabulkan, kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam pengujian UU Kepailitan dan
PKPU tersebut adalah M. Komarudin dan Muhammad Hafidz, yang masing-masing
adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum Federasi Ikatan Serikat Buruh
Indonesia (FISBI). Namun, para Pemohon mengualifikasikan diri sebagai
kelompok orang warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama
yakni kepentingan sebagai pekerja yang menurut para Pemohon mempunyai hak-
hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D UUD 1945. Pasal 28D Ayat (1)
UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Sedangkan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.”
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan hak-hak konstitusional
mereka telah dirugikan oleh berlakunya beberapa pasal UU Kepalilitan dan PKPU,
yaitu:
•
Pasal 29: “Suatu tuntutan hukum di pengadilan yang diajukan terhadap debitor
sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan
18
perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan
pernyataan pailit terhadap debitor”;
•
Pasal 55 Ayat (1): “Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas
kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi
kepailitan”;
•
Pasal 55 Ayat (2): “Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 136 dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian
setelah dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil pelunasan dari
jumlah yang diakui dari penagihan tersebut”;
•
Pasal 59 Ayat (1): “Dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 56, Pasal
57, dan Pasal 58, Kreditor pemegang hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55 Ayat (1) harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 2 (dua) bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 178 Ayat (1);
•
Pasal 59 Ayat (2): “Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1), kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan
untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 185, tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil
penjualan agunan tersebut;
•
Pasal 59 Ayat (3): “Setiap waktu Kurator dapat membebaskan benda yang
menjadi agunan dengan membayar jumlah terkecil antara harga pasar benda
agunan dan jumlah utang yang dijamin dengan benda agunan tersebut kepada
Kreditor yang bersangkutan;
•
Pasal 138: “Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia,
hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau yang
mempunyai hak yang diistimewakan atas suatu benda tertentu dalam harta
pailit dan dapat membuktikan bahwa sebagian piutang tersebut kemungkinan
tidak akan dapat dilunasi dari hasil penjualan benda yang menjadi agunan,
dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditor konkuren atas bagian
19
piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang
menjadi agunan atas piutangnya”;
Menurut para Pemohon, pasal-pasal UU Kepailitan dan PKPU tersebut di atas
telah mengabaikan hak-hak pekerja atas upah yang harus dibayarkan oleh
perusahaan yang mengalami pailit, yang berarti bertentangan dengan UUD 1945,
karena tidak menempatkan upah pekerja sebagai kreditor yang diistimewakan.
Padahal, Pasal 95 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa, “Dalam hal perusahaan dinyatakan
pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang
didahulukan pembayarannya.” Penjelasan Ayat (4) berbunyi, “Yang dimaksud
didahulukan pembayarannya adalah upah pekerja/buruh harus dibayar lebih
dahulu dari pada utang lainnya”;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti tulis yang diajukan (Bukti P-1
s.d. P-6), menurut Mahkamah prima facie para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, namun apakah para
Pemohon benar-benar mengalami kerugian hak konstitusionalnya oleh berlakunya
pasal-pasal UU Kepailitan dan PKPU yang dimohonkan pengujian, masih harus
dibuktikan bersama pertimbangan mengenai Pokok Permohonan;
Pokok Permohonan
[3.11]
Menimbang bahwa dalam pokok permohonannya, para Pemohon
mendalilkan pasal-pasal UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan Pasal 28D
Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 dan juga tidak sesuai dengan Pasal 95 Ayat (4)
Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga dimohonkan untuk dinyatakan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[3.12]
Menimbang
Kata Kunci
M. Komarudin; Muhammad Hafidz; Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); Kreditor; Debitor; Extra Protektif; Financial Distress; Kurator; Utang Harta Pailit; Kreditor Separatis; Kreditor Preferen; Kreditor Konkuren; Paritas Creditorum; Gadai; Jaminan Fidusi; Hak Tanggungan; Hipotek; Hak Agunan; Prima Facie;
