Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Depok Tahun 2010
Tanggal Putusan: 25 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-08
Pemohon
Pemohon : Gagah Sunu Sumantri dan Derry Drajat (No. Urut 1) Kuasa Pemohon : Ira Zahara J. Pirry, S.H., dkk Termohon : KPU Kota Depok
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Muhammad Alim Makhfud
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok,
berdasarkan Berita Acara Nomor 27/R/KPU-D/BA/X/2010 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun
2010 di Tingkat Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tertanggal 23
Oktober 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
50
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
51
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya
disebut UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kota Depok, berdasarkan
Berita Acara Nomor 27/R/KPU-D/BA/X/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Walikota Dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 Di Tingkat
Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tertanggal 23 Oktober 2010, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008)
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
52
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya Pasangan Calon sebagai
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
[3.6]
Menimbang bahwa terkait dengan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 106
ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008 seperti dimaksud dalam paragraf [3.5] sebagai
berikut:
[3.6.1]
Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota,
dengan Nomor Urut 1 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang Penetapan Pasangan
Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 tertanggal 24
Agustus 2010;
[3.6.2]
Bahwa permohonan yang diajukan Pemohon adalah keberatan terhadap
Berita Acara Nomor 27/R/KPU-D/BA/X/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Tahun 2010 di Tingkat
Kota Oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok tertanggal 23 Oktober 2010.
Keberatan dimaksud disebabkan Pemohon telah ditetapkan hanya 54.142 suara,
sedang Pihak Terkait memperoleh 227.744 suara;
[3.6.3]
Bahwa menurut Pemohon, keberatan tersebut karena adanya kecurangan
yang terstruktur, sistematis, dan masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan
suara masing-masing pasangan calon;
[3.6.4]
Berdasarkan hal-hal tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
telah memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo.
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
53
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota di Tingkat Kota oleh KPU Kota depok
tertanggal 23 Oktober 2010 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 27 Oktober 2010 dengan
Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 550/PAN.MK/2010 dan diregistrasi
dengan Nomor 199/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 8 November 2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 5 PMK 15/2008 menentukan, “Permohonan
hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah yang
bersangkutan”, sehingga oleh karenanya pengajuan permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu yang ditentukan;
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf
[3.7] dan paragraf [3.8], tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo
sebagaimana persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008, dan permohonan Pemohon juga masih dalam
tenggang waktu sebagaimana ditentukan d
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kota Depok;Tahun 2010;Drs. Gagah Sunu Sumantri, M.Pd;Derry Drajad;Komisi Pemilihan Umum Kota Depok;Dr. Ir. Nur Mahmudi Ismail,M.Sc;Dr. KH.Idris Abdul Somad, M.A;Keputusan Komisi Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Nomor 171/Kpts/KPU-Kota-011.3291811 VIII/2010;DPS;DPT
