Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 18 November 2025
Pemohon
Ikhsan Fatkhul Azis, S.H (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei, S.H (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), dan Muhammad Adnan, S.H (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU
MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-Undang
48
Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU 17/2014) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007
49
serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai
berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a
quo adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V memiliki
hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal
28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan kualifikasinya sebagai perorangan Warga Negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/KTP [vide Bukti P-1]. Dalam kualifikasi
50
perorangan sebagaimana dimaksud Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, dan Pemohon V juga menerangkan bahwa masing-masing merupakan
Pemilih dalam Pemilihan Umum yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada pemilihan terbaru [vide Bukti
P-3]. Pemohon I merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Timur VII,
Pemohon II merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Barat IX, Pemohon III
merupakan pemilih dari daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemohon
IV merupakan pemilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, dan Pemohon V
merupakan pemilih dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI.
Selain kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia dan Pemilih
dalam Pemilu masing-masing Pemohon juga menerangkan sebagai mahasiswa dan
alumni perguruan tinggi sebagai berikut:
a. Pemohon I merupakan mahasiswa aktif Magister Hukum Bisnis dan
Kenegaraan Universitas Gadjah Mada;
b. Pemohon III merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa
[vide Bukti P-2].
c. Pemohon II, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan alumni Fakultas Syari’ah
dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sebagai pembelajar hukum, Para
Pemohon memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas hukum dan konstitusi
negara, karena hal tersebut berpengaruh langsung pada lingkungan akademik
dan sosial di mana mereka belajar, mengajar dan berkembang.
Bahwa para Pemohon juga merupakan alumni Komunitas Pemerhati
Konstitusi, sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Hukum yang memiliki legal
interest dalam bidang hukum ketatanegaraan atau konstitusi sebagaimana yang
tercantum dalam AD/ART Komunitas Pemerhati Konstitusi [vide Bukti P-4],
sehingga pengalaman dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi telah membentuk
karakter para Pemohon agar senantiasa merasa memiliki tanggung jawab moral dan
kepentingan untuk menjadi bagian dari proses menjaga konstitusi dan
konstitusionalitas norma, serta menjaga stabilitas hukum dan konstitusi negara.
Sebagai anggota dan alumni komunitas, para Pemohon secara aktif terlibat dalam
analisis, diskusi, dan advokasi terkait isu-isu hukum yang berkaitan dengan
51
konstitusi negara, termasuk mengenai peran lembaga negara. Dengan demikian,
para Pemohon memiliki kepentingan yang kuat dalam menjaga integritas konstitusi
negara, termasuk dalam konteks kelembagaan negara dan bidang-bidang hukum
lainnya yang relevan.
Pemohon II telah berperan aktif dalam berbagai diskusi akademik serta
menjadi pemakalah pada kegiatan Call for Paper bertema “Dinamika dan Tantangan
Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan judul makalah “Constituent
Recall bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI” [vide Bukti P-7], sehingga
dengan keterlibatan tersebut menunjukkan kepedulian nyata Pemohon terhadap
isu-isu konstitusional, khususnya ya
Kata Kunci
pemberhentian anggota DPR
