Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
Tanggal Putusan: 19 November 2025
Pemohon
PT. Pasaraya International Hedonisarana yang diwakili oleh Medina selaku Direktur
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 50 Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
39
5252, selanjutnya disebut UU 20/2011) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
40
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Adapun dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya, Pemohon menguraikan hal-hal (uraian
Pemohon selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara Putusan ini)
yang apabila dirumuskan Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 50 UU 20/2011
yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 50 UU 20/2011
Pemanfaatan rumah susun dilaksanakan sesuai dengan fungsi:
a. hunian; atau
b. campuran.
2.
Bahwa menurut Pemohon, hak konstitusionalnya dijamin dalam Pasal 1 ayat
(3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon adalah badan hukum privat, yaitu PT. PASARAYA
INTERNATIONAL HEDONISARANA sebagai Pelaku Pembangunan Menara
Sentraya yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 04 Juli
1995 oleh Notaris Sutjipto, S.H., M.Kn; [vide Bukti P-4] yang telah
mendapatkan pengesahannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman
41
Republik Indonesia Nomor C2-12549.HT.01.01.TH.95 tanggal 03 Oktober
1995 [vide Bukti P-5] yang kemudian telah mengalami beberapa perubahan,
terakhir kali berdasarkan Akta Perubahan Keputusan Para Pemegang Saham
Nomor 4 tanggal 06 September 2022 oleh Notaris Hanum Megasari, S.H.,
M.Kn. [vide Bukti P-6] yang telah mendapatkan pengesahannya berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-AH.01.09-0052184 tanggal 07 September 2022 [vide Bukti P-7] dan
berfokus pada kegiatan komersial di sektor properti. Dalam hal ini Pemohon
diwakili Medina sebagai Direktur Utama Perseroan sebagaimana persetujuan
Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 4 tanggal 6 September 2022. Hal
ini sesuai dengan dasar hukum yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (3)
Anggaran Dasar PT. Pasaraya International Hedonisarana.
4.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 50 UU 20/2011,
karena keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 yang hanya mengatur fungsi hunian
dan campuran telah mengecualikan rumah susun dengan fungsi bukan hunian,
termasuk milik Pemohon. Akibatnya, bangunan gedung dengan fungsi bukan
hunian tidak memperoleh dasar hukum, sehingga menimbulkan kekosongan
hukum yang nyata. Keberlakuan Pasal 50 UU 20/2011 yang tidak mengatur
fungsi bukan hunian telah melahirkan kekosongan hukum yang bertentangan
dengan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945.
5.
Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
Pasal 50 UU 20/2011, karena norma a quo membatasi fungsi rumah susun
hanya pada hunian dan campuran, sehingga menutup akses bagi rumah susun
dengan fungsi bukan hunian untuk memperoleh hak kepemilikannya. Kondisi
ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata dan perlakuan diskriminatif,
karena pemilik rumah susun hunian atau campuran dapat memperoleh
perlindungan hukum penuh, sementara pemilik rumah susun bukan hunian
seperti Pemohon tidak mendapatkan perlindungan serupa. Dengan demikian,
Pasal 50 UU 20/2011 telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
42
6.
Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon timbul karena secara yuridis
Pemohon tidak dapat mengajukan pengesahan pertelaan dan akta pemisahan
sebagai dasar pemisahan bagian bersama, benda bersama dan tanah
bersama dengan Satuan Ruman Susun (Sarusun). Keduanya berfungsi
memberikan kepastian hukum atas batas kepemilikan individu dan kepemilikan
bersama dalam rumah susun. Pada akhirnya Pemohon tidak dapat
memperoleh Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
yang merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui hukum. Kondisi ini
terjadi karena eksistensi Pasal 50 UU 20/2011 yang hanya memberikan akses
pengesahan pertelaan dan akta pemisahan bagi rumah susun hunian dan
campuran, sehingga menutup hak Pemohon selaku pemilik bangunan gedung
Bukan Hunian.
7.
Bahwa Pasal 50 UU 20/2011 yan
Kata Kunci
Rumah susun komersil bukan hunian
