Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Perkara 198/PUU-XXIII/2025 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 19 November 2025

Pemohon

PT. Pasaraya International Hedonisarana yang diwakili oleh Medina selaku Direktur

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “pemanfaatan rumah susun dengan fungsi bukan hunian diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan.” 3.Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Rumah susun komersil bukan hunian