Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010
Tanggal Putusan: 25 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-05
Pemohon
Pemohon : Hendrik Worumi dan Penen Ifi Kogoya Termohon : KPU Kota Jayapura
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura
(Termohon) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah
Masing-Masing Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010 bertanggal 22 Oktober 2010 dan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Jayapura oleh Komisi Pemilihan Umum
Kota Jayapura bertanggal 22 Oktober 2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
397
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman),
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
398
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4] Menimbang bahwa terhadap kewenangan Mahkamah, Pihak Terkait
mengajukan eksepsi, yang secara lengkap telah tercantum dalam bagian Duduk
Perkara, yang pada pokoknya menyatakan:
1.
Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III salah mengenai objeknya (error in
objecto) karena substansi permohonan tidak sesuai dengan hukum formal
maupun materiil sengketa pemilukada. Dalam permohonannya, Pemohon
tidak mendalilkan soal kekeliruan atau kesalahan penghitungan suara yang
dilakukan oleh Termohon yang dapat mempengaruhi penentuan Pasangan
Calon yang dapat mengikuti putaran kedua pemilukada atau terpilihnya
Pasangan Calon sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (vide
Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah,
selanjutnya disebut PMK 15/2008);
2.
Materi permohonan keberatan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III error
in persona dan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan Mahkamah karena
substansi permohonan keberatan Pemohon terkait adanya pelanggaran-
pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilukada, berada dalam wilayah
tahapan pemilukada yang menjadi wewenang Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwaslu) untuk menyelesaikannya;
[3.5] Terhadap eksepsi Pihak Terkait a quo, Mahkamah memberikan penilaian
399
hukum sebagai berikut:
Bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-
VI/2008 tentang sengketa hasil pemilukada Provinsi Jawa Timur bertanggal 2
Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang pemilukada berikutnya,
Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa dalam mengawal konstitusi,
Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung oleh keadilan prosedural
(procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus menegakkan keadilan
substansial (substantive justice).
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Di dalam
ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili dan memutus
“hasil pemilihan umum” dan bukan sekedar “hasil penghitungan suara pemilihan
umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih tepat jika
mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka hasil
penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa objek permohonan para Pemohon dalam perkara a quo terkait
dengan sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kota
Jayapura dengan Keputusan Termohon Nomor 88 Tahun 2010 tentang Penetapan
Perolehan Suara Sah Masing-Masing Pasangan Calon Pada Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Jayapura Tahun 2010 bertanggal
22 Oktober 2010 (vide Bukti P.I-3a, Bukti P.II-1, Bukti P.III-6, Bukti T-3, dan Bukti
PT-1) dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kota Jayapura oleh Komisi
Pemilihan Umum Kota Jayapura bertanggal 22 Oktober 2010 (vide Bukti P.I-3,
Bukti P.II-2, Bukti P.III-6, Bukti T-1, dan Bukti PT-2);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka eksepsi tentang
kewenangan Mahkamah adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk
menentukan apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang
berpengaruh terhadap penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada;
400
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6] Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
Kata Kunci
Perselisihan Hasil; Pemilihan Umum; Kepala Daerah;Wakil Kepala Daerah; Kota Jayapura, Papua;Benhur Tommi Manno;Hendrik Worumi; Bambang Widjoyanto;Taufik Basari;Pemilukada; KPU; KPUD; Rekapitulasi; Penghitungan Suara; Perolehan Suara;PTUN Jayapura;Berita Acara; rekapitulasi;Kabupaten Belitung Timur; rights to be candidate; bakal calon
