Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tanggal Putusan: 12 November 2025
Pemohon
Putra arista pratama L,ST (Pemohon I) dan Aullya Wy Ridzky Regitafitri (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
14
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU 7/2020), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
perihal kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon, Mahkamah akan
mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 10 ayat (1) UU
7/2020 terhadap UUD NRI Tahun 1945 secara online, yang diajukan oleh Putra
Arista Pratama dan Auliya Wy Ridzky Regitafitri, bertanggal 21 Oktober 2025,
berdasarkan
Akta
Pengajuan
Permohonan
Pemohon
Nomor
199/PUU/PAN.MK/AP3/10/2025, tanggal 21 Oktober 2025 serta telah
diregistrasi dengan Permohonan Nomor 196/PUU-XXIIII/2025, tanggal 22
Oktober 2025;
2. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2025, pukul 14.30 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan
Nomor 196/PUU-XXIIII/2025 dengan agenda mendengar pokok-pokok
permohonan para Pemohon;
3. Bahwa dalam Sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada angka 2 di atas, Mahkamah telah memberikan nasihat terkait dengan
materi permohonan para Pemohon, termasuk untuk melengkapi bukti-bukti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa pada tanggal 11 November 2025, pukul 15.00 WIB, Mahkamah telah
menyelenggarakan Sidang Panel Perbaikan Permohonan Nomor 196/PUU-
XXIIII/2025 dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan dan
15
penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan alat bukti para
Pemohon;
5. Bahwa dalam Sidang Perbaikan Permohonan tersebut, para Pemohon tidak
hadir dalam persidangan dan tidak menyampaikan pemberitahuan perihal
ketidakhadirannya secara sah menurut hukum. Selain itu, para Pemohon tidak
pula menyampaikan perbaikan permohonan [vide Risalah Sidang, tanggal 11
November 2025, hlm. 1].
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan
sebagai berikut:
Bahwa sekalipun para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan
dan tidak pula hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan dan penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan
alat bukti para Pemohon, sesuai dengan ketentuan hukum acara, yaitu Pasal 41
ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara
Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) yang menyatakan,
“Dalam hal Pemohon dan/atau Kuasa Hukum tidak menyerahkan perbaikan
permohonan dan tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan untuk memeriksa
perbaikan Permohonan dan pengesahan alat bukti tanpa alasan yang sah meskipun
telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah memeriksa pokok Permohonan
berdasarkan Permohonan awal”. Berdasarkan ketentuan dimaksud, meskipun para
Pemohon tidak hadir pada sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan dan penerimaan perbaikan permohonan, serta pengesahan
alat bukti, Mahkamah memeriksa permohonan para Pemohon a quo berdasarkan
permohonan awal.
Bahwa berdasarkan permohonan awal dimaksud, Mahkamah mendapatkan
fakta antara lain, alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon adalah berupa bukti
surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-6. Setelah
Mahkamah mencermati secara saksama, alat bukti para Pemohon tersebut tidak
diberi meterai yang cukup sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK
7/2025 yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online)
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti
kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Dengan tidak
diberikan materai sesuai Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 dimaksud, sekalipun
16
Mahkamah dapat mempertimbangkan permohonan awal, namun oleh karena
permohonan awal pun tidak memenuhi syarat formil sebagaimana syarat
permohonan pengujian undang-undang, maka tidak terdapat keraguan bagi
Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat
formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil
pengajuan
permohonan
pengujian
undang-undang,
Mahkamah
tidak
mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
frasa /"bersifat final/"
