Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Perkara 196/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 12 November 2025

Pemohon

Putra arista pratama L,ST (Pemohon I) dan Aullya Wy Ridzky Regitafitri (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa /"bersifat final/"