Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 27 November 2025
Pemohon
Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu norma Pasal 3 ayat (3) huruf c dan
Penjelasan Pasal 3 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon
33
pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon
berkenaan
dengan
sistematika
penulisan
permohonan
Pemohon
yakni
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan Pemohon (posita)
dan hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang tanggal 29
Oktober 2025, hlm. 24-27, hlm. 36-38, hlm. 43-44]. Terhadap saran dan nasihat
yang disampaikan Mahkamah dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, pukul 14.16 WIB, serta perbaikan
permohonan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025, pukul 12.47 WIB.
Terhadap perbaikan permohonan yang diterima pada tanggal 13 November 2025
Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan karena Pemohon sebelumnya telah
menyerahkan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 11
November 2025. Terlebih, perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada
tanggal 13 November 2025 telah melewati jangka waktu perbaikan pemohonan
paling lama 14 (empat belas) hari sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan [vide
Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) PMK 7/2025]. Dengan demikian, perbaikan
permohonan yang dipertimbangkan Mahkamah adalah perbaikan permohonan yang
diterima Mahkamah pada tanggal 11 November 2025;
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal tersebut di atas, Mahkamah
akan menilai syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan pengujian
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025,
sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian
mengenai
perihal
yang
menjadi
dasar
permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
34
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan
kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun secara formal sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah membaca secara saksama permohonan Pemohon, antara
lain, Mahkamah mendapatkan fakta, yakni permohonan Pemohon pada bagian
uraian kewenangan Mahkamah, Pemohon menyebutkan menguji norma Pasal 28
ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 [vide perbaikan permohonan
Pemohon, hlm. 3-4]. Sedangkan pada bagian kedudukan hukum, Pemohon
menyebutkan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002 [vide perbaikan permohonan Pemohon hlm. 14]. Selanjutnya pada Petitum,
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf
c UU 2/2002 bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut
Mahkamah, berkenaan dengan fakta tersebut, Pemohon tidak cermat menyusun
permohonan a quo karena mencantumkan norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang berbeda dengan norma yang dimohonkan dalam
petitum, yaitu memohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002. Hal tersebut terlihat dari adanya ketidakkonsistenan serta kekeliruan dalam
35
penyebutan norma undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, yang sebenarnya
dimaksud oleh Pemohon untuk diuji.
Bahwa selain fakta di atas, pada bagian uraian perihal alasan-alasan
permohonan (posita), Pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU
2/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, setelah dicermati
semua bangunan argumentasi yang menjelaskan ihwal pertentangan Penjelasan
Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 tidak terdapat uraian yang memadai berkenaan
dengan pertentangan dimaksud. Misalnya, dari semua dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945 yang didalilkan dalam permohonan, Pemohon memang berupaya
untuk menguraikan alasan-alasan pertentangan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c
UU 2/2002 dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, yaitu dengan cara
mengutip sejumlah pendapat pakar berkenaan dengan unsur-unsur negara hukum
[vide Permohonan hlm. 15-17]. Namun demikian, pendapat-pendapat ahli tersebut
tidak dikorelasikan dengan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU 2/2002 sehingga
dapat menjadi dasar bangunan argumentasi yang kuat yang menunjukkan
pertentangan dengan prinsip negara hukum yang dimaktubkan dalam Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, misalnya, Pemohon berupaya menjela
Kata Kunci
frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.”
