Langsung ke konten

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 195/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 November 2025

Pemohon

Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan.”