Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Memberamo Raya Tahun 2010
Tanggal Putusan: 25 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-11-05
Pemohon
Pemohon : Dorinus Dasinapa dan Markus L. Siganna (No. Urut 1) Termohon : KPU Kab. Memberamo Raya
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Nomor 20/BA/KPU-MBR-031/X/2010
tentang Penetapan Calon Terpilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Mamberamo Raya, Periode Tahun 2010-2015 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 42/KPTS/KPU-MBR-
031/2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamberano Raya, periode 2010-2015, tanggal 23 Oktober 2010 yang ditetapkan
oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
49
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, selanjutnya disebut UU 12/2008, menetapkan, ”Penanganan sengketa
hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung
dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
50
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Mamberamo
Raya sesuai dengan Berita Acara Nomor 20/BA/KPU-MBR-031/X/2010 tentang
Penetapan Calon Terpilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mamberamo Raya, Periode Tahun 2010-2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 42/KPTS/KPU-MBR-031/2010
tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo
Raya periode 2010-2015, bertanggal 23 Oktober 2010 yang ditetapkan oleh
Termohon, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut
UU 32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008
dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 26/KPTS/KPU-MBR-031/2010 tentang
Penarikan dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2010, bertanggal 12 Agustus 2010,
Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Mamberamo
Raya dengan Nomor Urut 2, (vide Bukti P-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
51
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Mamberamo Raya telah ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara
Nomor 20/BA/KPU-MBR-031/X/2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Periode Tahun
2010-2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya
Nomor 42/KPTS/KPU-MBR-031/2010 tentang Penetapan Calon Terpilih Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberano Raya, periode 2010-2015, bertanggal 23
Oktober 2010, (vide Bukti P-3 dan Bukti P-4 = Bukti T- 3);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 25 Oktober 2010,
Selasa, 26 Oktober 2010, dan terakhir Rabu, 27 Oktober 2010, karena hari Sabtu,
23 Oktober 2010 dan Ahad, 24 Agustus 2010 adalah hari libur;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 26 Oktober 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 542/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12]
Menimbang bahwa selain itu, Pihak Terkait dalam keterangannya
mengajukan eksepsi terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon;
[3.13]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak
(Pemohon, Termohon dan Pi
Kata Kunci
Dorinus Dasinapa, A.Ks, S.Sos; dr. Markus L. Siganna, Sp. B; Pilkada Kabupaten Memberamo Raya; Pemilukada Kabupaten Memberamo Raya; Pemilukada Memberamo Raya; Pilkada Memberamo Raya;
