Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 12 November 2025
Pemohon
Imran Mahfudi
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554) selanjutnya disebut UU MK, dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) selanjutnya disebut UU 2/2008 dan frasa “tidak tercapai”
dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189) selanjutnya disebut UU 2/2011 terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
26
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
27
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-
1] yang berprofesi sebagai Advokat [vide Bukti P-15], Anggota Partai
Kebangkitan Bangsa dengan Nomor KTA 11.71.05.2006.000024 [vide Bukti P-
14], Pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Provinsi Aceh masa bakti tahun 2021-2026 dengan jabatan Wakil
Sekretaris [vide Bukti P-2], dan juga menjabat sebagai Ketua Lembaga
Pemenangan Pemilu DPW PKB Aceh masa bakti 2022-2025 [vide Bukti P-3];
2. Bahwa norma undang-undang yang diajukan pengujian materiil oleh Pemohon
dalam permohonan a quo, adalah frasa “dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 dan frasa “tidak
tercapai” dalam Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011, yang menyatakan sebagai berikut;
Pasal 22 UU 2/2008
“Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis
melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART”;
Pasal 33 ayat (1) UU 2/2011
“Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri”;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI
Tahun 1945, yang masing-masing menyatakan:
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
28
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan”.
4. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon memiliki cita-cita atau keinginan untuk
menjadi Ketua Partai, baik ditingkat Provinsi maupun di tingkat Pusat, jika
Pemohon terpilih sebagai Ketua DPW PKB Aceh Periode 2026-2031, Pemohon
akan mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PKB pada Muktamar PKB yang
akan datang;
5. Bahwa menurut Pemohon, berlakunya frasa “dipilih secara demokratis melalui
musyawarah sesuai dengan AD dan ART” dalam Pasal 22 UU 2/2008 telah
menimbulkan kerugian bagi Pemohon yang ingin menjabat sebagai ketua partai
politik, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat pusat, karena frasa “dipilih
secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART” dapat
diartikan bahwa pimpinan partai politik dapat menjabat untuk jangka waktu yang
tidak terbatas sepanjang telah dipilih secara demokratis dan diatur dalam AD
dan ART Partai, sehingga pengaturan yang demikian telah mengakibatkan
peluang Pemohon untuk menjadi ketua partai politik baik tingkat provinsi
maupun di tingkat pusat menjadi sangat kecil bahkan hampir mustahil terjadi;
6. Bahwa kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa telah dipegang oleh Bapak A
Muhaimin Iskandar sejak tahun 2005 sampai sekarang (lebih kurang 20 tahun)
dan sebagai akibat kepemimpinan yang sangat lama di DPP PKB,
kepemimpinan DPW PKB Aceh telah dijabat oleh Bapak Irmawan selama 3
(tiga) periode dan kemungkinan besar akan mencalonkan diri kembali untuk
periode 2026-2031, dalam posisi yang demikian, hampir tidak mungkin atau
mustahil Pemohon dapat bersaing melawan ketua partai yang sedang menjabat
sekarang, karena seluruh instrumen partai yang ada telah dapat dikendalikan,
sehingga kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon, berupa
h
Kata Kunci
kepengurusan dan penyelesaian perselisihan partai politik
