Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2010

Perkara 194/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 18 November 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-29

Pemohon

Pemohon : Asiano Gamy Kawatu dan Estelita Runtuwene (No. Urut 4) Kuasa Pemohon : Hendrik R.E. Assa, S.H., M.A., dan Weddy F. Ratag, S.H., M.H. Termohon : KPU Kab. Minahasa Selatan

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;Kabupaten Minahasa Selatan;Tahun 2010;Asiano Gamy Kawatu, S.E., M.Si;Felly Estelita Runtuwene, S.E.; Nomor Urut 4; Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan ;Christiany Eugenia Paruntu;Drs. Sonny Frans Tandayu;Nomor Urut 5; Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum;Politik Uang; Penggelembungan Suara;Hukum Tua;Penyuapan;kpu;Kecamatan Sinonsayang;Kecamatan Tatapaan;Kecamatan Modoinding;Kecamatan Suluun Tareran;Kecamatan Tenga;Kecamatan Tareran;Kecamatan Amurang ;Tim PANTAS