Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010

Perkara 192/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 18 November 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-29

Pemohon

Pemohon : Gabriel Manek dan Simon Feka (No. Urut 2) Kuasa Pemohon : Rudy Alfonso, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Timor Tengah Utara

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Saiful Anwar

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Timor Tengah Utara;Tahun 2010;Drs. Gabriel Manek, M.si.;Simon Feka, SE.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara;Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.; Aloysius Kobes, S.Sos; Nomor Urut 4;Rekapitulasi;pelanggaran