Pengujian Materii Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Tanggal Putusan: 11 Desember 2025
Pemohon
Yayang Nanda Budiman
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
8 dan Penjelasan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
59
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887, selanjutnya disebut UU 40/1999)
terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
60
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal
12 UU 40/1999, yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 8 UU 40/1999
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan
hukum.
Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999
...Pengumuman
tersebut
dimaksudkan
sebagai
wujud
pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau
disiarkan. Yang dimaksud dengan ‘penanggung jawab’ adalah
penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan
bidang redaksi.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional yang diatur dalam
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
61
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai penulis lepas (freelance writer) dan kolumnis di berbagai media
nasional, daerah maupun media alternatif;
4. Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya
norma Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 dengan alasan, antara
lain, sebagai berikut:
a. norma Pasal 8 UU 40/1999 bersifat limitatif karena hanya menyebut
wartawan, tanpa menyinggung pihak lain yang juga menjalankan fungsi
jurnalistik, seperti kolumnis dan kontributor lepas. Akibatnya, kedudukan
Pemohon menjadi kabur dan tidak memperoleh jaminan perlindungan
hukum yang setara. Padahal, secara fungsional peran Pemohon dalam
ruang publik sama pentingnya dalam membangun opini publik, serta
menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan;
b. belum terdapat kejelasan apakah tulisan opini atau kolom yang dibuat oleh
Pemohon, yang telah melalui proses kurasi dan penyuntingan redaksi,
dapat dikualifikasikan sebagai karya jurnalistik yang menjadi tanggung
jawab perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal
12 UU 40/1999. Dalam hal ini, redaksi memiliki kewenangan editorial
penuh, termasuk menentukan kelayakan penerbitan suatu tulisan, yang
berarti adanya keterlibatan aktif redaksi dalam setiap publikasi. Akan tetapi,
ketiadaan penegasan normatif mengenai status hukum kolumnis dan
kontributor lepas menimbulkan ambiguitas, baik dalam hal tanggung jawab
redaksi maupun perlindungan hukum. Dalam posisi sebagai kolumnis dan
kontributor lepas, Pemohon tidak memperoleh perlindungan hukum dalam
norma Pasal 8 UU 40/1999 yang mengakibatkan hak konstitusional untuk
menyampaikan pendapat terhambat, bahkan produk tulisannya pun tidak
memiliki kepastian apakah termasuk kategori karya jurnalistik yang menjadi
tanggung jawab redaksi sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 12
UU 40/1999.
c. meskipun secara umum hak Pemohon untuk menyampaikan pendapat di
muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
namun dalam konteks peran Pemohon sebagai kolumnis dan kontributor
62
lepas yang hidup serta menjadi bagian dari ekosistem pers, tidak terdapat
pengakuan hukum yang pasti. Dalam praktiknya, kebebasan berpendapat
Pemohon tidak dapat dilakukan secara mutlak, karena setiap tulisan
terlebih dahulu melalui proses kurasi, penyuntingan, dan pertimbangan
kelayakan oleh redaksi sebelum disebarluaskan. Oleh karena itu,
kebebasan berekspresi dalam konteks kolumnis memiliki kekhususan
tersendiri yang menuntut adanya perlindungan hukum sebagaimana
halnya pelaku pers lainnya. Pemohon merasa kehilangan rasa aman dari
potensi ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi yang dapat timbul akibat isi
tulisannya.
d. posisi Pemohon sebagai penulis lepas menjadikannya tidak memiliki ikatan
struktural dengan institusi media, berbeda dengan wartawan tetap yang
memperoleh pe
Kata Kunci
perlindungan hukum terhadap wartawan
