Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Tahun 2013, Putaran Kedua
Tanggal Putusan: 20 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-12-31
Pemohon
Ir. Augustinus Rumansara dan Arianto Raisal, ST. Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013
Majelis Hakim
Arief Hidayat Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman Yunita Ramadhani
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
tidak diikutsertakannya Pemohon sebagai Pasangan Calon dalam Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Biak Numfor Tahun
2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
93
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C
UU Pemda
menetapkan,
”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Undang-
Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda;
[3.4]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Biak Numfor Putaran Kedua dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 97/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan
Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013 (Putaran Kedua), tanggal 11 Desember 2013
(vide bukti T-1 = bukti PT-1), dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013 Putaran Kedua
di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor dan
Lampirannya, tanggal 11 Desember 2013 (vide bukti T-2 = bukti PT-2), dengan
94
demikian menurut Mahkamah objek yang seharusnya dipermasalahkan (objectum
litis) dalam permohonan Pemohon adalah produk hukum tersebut;
[3.5]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya
tidak menjadikan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor
97/KPTS/KPU/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor Tahun 2013
(Putaran Kedua), tanggal 11 Desember 2013 (vide bukti T-1 = bukti PT-1),
dan/atau Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Biak Numfor Tahun 2013 Putaran Kedua di Tingkat Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor dan Lampirannya, tanggal
11 Desember 2013 (vide bukti T-2 = bukti PT-2) sebagai objek permohonannya,
namun Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memulihkan hak konstitusi
Pemohon sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Biak Numfor; memerintahkan
kepada Termohon atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor untuk
melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Ulang
Kabupaten Biak Numfor dengan mengikutsertakan Pasangan Calon Ir. Augustinus
Rumansara dan Arianto Raisal, ST sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Biak
Numfor;
dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Papua, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Biak Numfor untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan Pemohon salah objek (eror in
objecto).
[3.6]
Menimbang bahwa, oleh karena permohonan Pemohon salah objek,
maka eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait, kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan, tenggang waktu permohonan,
serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan;
4.
Kata Kunci
PHPUD;Provinsi Papua; Tahun 2013; Putaran Kedua;Ir. Augustinus Rumansara;Arianto Raisal, ST;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor;verifikasi;Nomor 71/BA/KPU.BN/VII/2013
