Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2010
Tanggal Putusan: 18 November 2010
Tanggal Registrasi: 2010-10-29
Pemohon
Pemohon : Gabriel Manek dan Simon Feka (No. Urut 2) Kuasa Pemohon : Rudy Alfonso, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Timor Tengah Utara
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010
Kabupaten Timor Tengah Utara Di Kabupaten, tanggal 19 Oktober 2010, yang
dibuat oleh Termohon ;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
122
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 yang telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan,
Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Timor Tengah
Utara sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010
Kabupaten Timor Tengah Utara Di Kabupaten, tanggal 19 Oktober 2010, maka
123
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a
quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara
Tahun 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 4 (vide Bukti
P-9);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Timor Tengah Utara Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
124
dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010 Kabupaten Timor Tengah Utara Di
Kabupaten, tanggal 19 Oktober 2010 (Bukti P-1 = Bukti T-2);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Rabu, 20 Oktober 2010, Kamis,
21 Oktober 2010, dan Jum’at 22, Oktober 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 22 Oktober 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 532/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon dalam
jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan para Pemohon kabur. Terhadap eksepsi Termohon tersebut,
Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi Termohon sangat berkaitan erat dengan
pokok permohonan, sehingga eksepsi dimaksud akan dipertimbangkan bersama
pokok permohonan:
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa oleh karena perkara ini terdiri dari dua perkara
dengan objek yang sama tetapi dengan registrasi yang berbeda, maka
pertimbangan hukum dalam perkara ini tetap dikaitkan dengan fakta-fakta dan
pertimbangan hukum dalam perkara yang lainnya yaitu Perkara Nomor
193/PHPU.D-VIII/2010;
[3.14] Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan, adanya perbedaan antara
hasil perolehan suara pada Formulir C-2 Plano dengan data yang tertuang dalam
Formulir C-1 KWK, dan fakta ini telah berkorelasi dengan adanya pembukaan
kotak suara yang dilakukan Termohon pada tanggal 25 Oktober 2010 dengan dalih
atas permintaan Mahkamah Konstitusi. Menurut Pemohon perolehan suara
Pemohon jika mengacu kepada Formulir C-2 Plano perolehan suara Pemohon
125
adalah sebanyak 41.741 (35.38 %) sedangkan perolehan suara Pihak Terkait
sebanyak 40.697 (34.49%) dan seharusnya yang ditetapkan sebagai pemenang
oleh Termohon dalam Pemilukada Kabupaten Timor Tengah Utara adalah
Pemohon. Untuk memperkuat dalilnya Pemohon mengajukan Bukti P-4 berupa
Pernyataan Keberatan Saksi dan Kejadian Khusus Yang Berhubungan Dengan
Rekapitulasi Penghitungan Suara, dan menghadirkan saksi Yohanes Tnesi yang
pada po
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kabupaten Timor Tengah Utara;Tahun 2010;Drs. Gabriel Manek, M.si.;Simon Feka, SE.;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara;Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.; Aloysius Kobes, S.Sos; Nomor Urut 4;Rekapitulasi;pelanggaran
