Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010
Tanggal Putusan: 16 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2010-10-29
Pemohon
Pemohon : 1. H. Abdul hamid Basir dan H. Tamrin Pawani (No. Urut 2) 2. Mustari dan H. Muh. Nur Sinapoy (No. Urut 3) 3. Apoda dan Kahar (No. Urut 4) 4. Herry asiku dan Andhy Beddu (No. Urut 6) 5. H. Herry Hermansyah Silondae dan Andi Syamsul Bahri (No. Urut 7) 6. Slamet Riadi dan H. Rudin Lahadi (No. Urut 8) Kuasa Pemohon : Kahar Nawir, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Konawe Utara
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
PUTUSAN AKHIR
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Mahkamah) Nomor 191/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 18
November 2010, Termohon dalam surat Nomor 062/KPU-KONUT/I/2011, perihal
Laporan Hasil Pemungutan Suara Ulang, bertanggal 31 Januari 2011 beserta
lampirannya yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 1 Februari
2011 melaporkan, telah melaksanakan pemungutan suara ulang di 15 Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang berada pada 11 desa/kelurahan, yaitu: Desa
Bandaeha, Kecamatan Molawe; Desa Tondowatu dan Desa Motui, Kecamatan
Sawa; Desa Wawolesea, Desa Lemobajo, Desa Basule, Desa Waworaha, Desa
Lametono, dan Desa Toreo, Kecamatan Lasolo; Desa Polora Indah, Kecamatan
Langgikima; dan Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo pada tanggal 25 Januari
2011. Selanjutnya, Termohon telah melaksanakan rekapitulasi terhadap perolehan
suara dan menetapkan hasil pemungutan suara ulang dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 104.5/KPU KONUT/I/2011
tentang Pengesahan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemungutan Suara
Ulang yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2011 bertanggal
28 Januari 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Konawe Utara Nomor 104.5/KPU KONUT/I/2011 tentang Pengesahan Rekapitulasi
Hasil Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang yang Diperoleh Setiap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati
Konawe Utara Tahun 2011, bertanggal 28 Januari 2011 menetapkan hasil
7
perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2010 dalam pemungutan suara ulang sebagai berikut:
NO.
URUT
NAMA PASANGAN CALON
BUPATI DAN WAKIL BUPATI
PEROLEHAN
SUARA
PERSENTASE
1.
Drs. H. Aswad Sulaeman P., M. Si
dan
Ir. Ruksamin, M. Si
2.327
56,07
2.
Drs. H. Abdul Hamid Basir
dan
Drs. H. Tamrin Pawani
2
0,05
3.
Ir. Mustari, M.B.A, M.Si
dan
H. Muh. Nur Sinapoy, S.E., M. Si
1
0,02
4.
Apoda, S.E., M.P.
dan
Drs. Kahar, M.Pd
1
0,02
5.
H. Sudiro, S.H.
dan
Dra. Hj. Siti Halna, M. Pd
1.814
43,71
6.
H. Herry Asiku, S.E.
dan
Drs. Andhy Beddu D.
1
0,02
7.
H. Herry Hermansyah Silondae, S.E.
dan
Ir. Andi Syamsul Bahri, M. Si
3
0,07
8.
Ir. Slamet Riadi
dan
H. Rudin Lahadi
1
0,02
[3.3]
Menimbang bahwa Pihak Terkait II mengajukan permohonan keberatan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor
104.5/KPU KONUT/I/2011 tentang Pengesahan Rekapitulasi Hasil Perolehan
Suara Pemungutan Suara Ulang yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara
Tahun 2011 bertanggal 28 Januari 2011 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah
pada
tanggal
2
Februari
2011
berdasarkan
tanda
terima
Nomor
198/PAN/MK/II/2011 yang kemudian diperbaiki dengan perbaikan yang diterima di
Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan tanda terima
Nomor 2623/PAN/MK/II/2011;
[3.4]
Menimbang bahwa pada tanggal 10 Februari 2011, Mahkamah telah
membuka sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan laporan Termohon,
8
laporan pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan
Panwaslu Kabupaten Konawe Utara;
[3.5]
Menimbang bahwa Termohon dalam persidangan 10 Februari 2011,
pada pokoknya melaporkan, telah melaksanakan pemungutan suara ulang di 11
desa/kelurahan dan telah melaksanakan Rekapitulasi terhadap perolehan suara
dan menetapkan hasil pemungutan suara ulang dengan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara Nomor 104.5/KPU KONUT/I/2011
tentang Pengesahan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemungutan Suara
Ulang yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam
Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2011 bertanggal
28 Januari 2011;
[3.6]
Menimbang bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara
dalam persidangan tanggal 10 Februari 2011 dan Laporan Supervisi Pemungutan
Suara Ulang Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2011 yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Februari 2011, pada
pokoknya menyatakan, pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Konawe
Utara Tahun 2010 telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
[3.7]
Menimbang bahwa
Panwaslu Kabupaten Konawe Utara dalam
persidangan tanggal 10 Februari 2011 dan Laporan Pengawasan Pemungutan
Suara Ulang yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 10 Februari
2011, pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Tidak ada laporan dari masyarakat dan tidak ada ditemukan adanya
pelanggaran administrasi pada proses pemungutan suara ulang untuk 11
desa/kelurahan di Kabupaten Konawe Utara;
Selama proses pemungutan suara ulang untuk 11 desa/kelurahan di
Kabupaten Konawe Utara tidak ada laporan adanya pelanggaran pidana
dari masyarakat atau pihak-pihak terkait dalam proses pemungutan suara
ulang;
Setelah
proses
pemungutan,
penghitungan,
dan
perolehan
suara
ditetapkan, Panwaslu Kabupaten Konawe Utara baru menerima 22 laporan
9
pengaduan pelanggaran pidana money politic dari masyarakat. Panwaslu
Kabupaten Konawe Utara segera menindaklanjuti dengan melakukan
klarifikasi dan meneruskan laporan tersebut ke Sentra Gakkumdu sebanyak
22 laporan;
Sentra Gakkumdu mengembalikan 20 laporan karena kurang bukti dan dua
laporan ditindak lanjuti oleh Sentra Gakkumdu dan diduga dilakukan oleh
tim sukses beberapa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Konawe Utara Tahun 2010;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon dalam persidangan tanggal 10 Februari
2011 menyatakan tidak berkeberatan dan menerima hasil pemungutan suara
ulang Pemilukada Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010;
[3.9]
Menimbang bahwa Pihak Terkait I dalam persidangan tanggal 10
Februari 2011 menyatakan tidak berkeberatan dan menerima hasil pemungutan
suara ulang Pemilukada Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010;
[3.10]
Menimbang bahwa Pihak Terkait II dalam persidangan tanggal 10
Februari 2011 menyatakan keberatan atas hasil
pemungutan suara
ulang
Pemilukada Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010;
Bahwa keberatan tersebut didasari dalil
telah terjadi pelanggaran
Pemilukada
yang terstruktur, sistematis, dan
masif
dalam pelaksanaan
pemungutan suara ulang Pemilukada Konawe Utara Tahun 2010 berupa: (i)
keterlibatan Pegawai Negeri Sipil, penyelenggara Pemilukada, dan aparat
pemerintahan Kabupaten Konawe Utara untuk membantu Pihak Terkait I; (ii)
upaya penghilangan suara oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Pasangan Calon
Nomor Urut 4, Pasangan Calon Nomor Urut 6, Pasangan Calon Nomor Urut 8, dan
Pihak Terkait I dengan cara memberikan seluruh sisa suara mereka kepada Pihak
Terkait I; dan (iii) money politic;
[3.11]
Menimbang bahwa pada tanggal 25 Februari 2011 dan 4 Maret 2011,
Mahkamah telah membuka sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terhadap
keberatan Pihak Terkait II dan bantahan dari para pihak;
[3.12]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil keberatannya, Pihak
Terkait
II
mengajukan
saksi-saksi
yang
telah
disumpah
dan
didengar
10
keterangannya dalam persidangan tanggal 25 Februari 2011, yaitu Raafik Malik,
Arnita, Musriawan, Al Amin, Jeni Safitri, Samsul Bahri, Muhidin, Hairul A., Muhlisin
Kia, Suparjon, Hasanudin, Tajerimin, Subiono, Surianto, Mison, dan Samara.
Selain itu, Pihak Terkait II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT II-1
sampai dengan Bukti PT II-86 dan Surat Tambahan Informasi (ad Informandum)
terkait Surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Sawa, Kecamatan
Lasolo, Kecamatan Molawe, dan Kecamatan Lembo Kabupaten Konawe Utara
yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 7 Maret 2011;
[3.13]
Menimbang bahwa Pihak Terkait I membantah keseluruhan dalil-dalil
yang diajukan Pihak Terkait II secara lisan dalam persidangan tanggal 25 Februari
2011 dan 4 Maret 2011 dan secara tertulis sebagaimana yang disampaikan dalam
persidangan pada tanggal 4 Maret 2011, serta mengajukan saksi-saksi yang telah
disump
Kata Kunci
H. Herry Asiku; Andhy Beddu D; Pilkada Kabupaten Konawe Utara; Pemilukada Kabupaten Konawe Utara; Pemilukada Konawe Utara; Pilkada Konawe Utara; Putusan Akhir Pilkada Kabupaten Konawe Utara;
