Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010
Tanggal Putusan: 31 Januari 2011
Tanggal Registrasi: 2010-10-21
Pemohon
Pemohon : Hj. Irna Narulita dan H. Apud Mahpud Kuasa Pemohon : Fadli Nasution, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Pandeglang
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
190/PHPU.D-VIII/2010,
bertanggal
4
November
2010,
Termohon
telah
melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang di seluruh TPS se-Kabupaten
Pandeglang pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2010. Selanjutnya, Termohon
juga telah melaksanakan rekapitulasi terhadap perolehan suara dan menetapkan
hasil pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Kabupaten Pandeglang Tahun
2010 di seluruh TPS se-Kabupaten Pandeglang dengan Berita Acara Nomor
63/BA/KPU-PDG/XII/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan
Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang, bertanggal 31
Desember 2010. Kemudian, Termohon telah melaporkan hasil pemungutan suara
ulang
tersebut
kepada
Mahkamah dengan
Surat
Nomor
06/KPU-PDG-
015.436409/I/2011, perihal Penyampaian Hasil dan Kronologi Penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010,
bertanggal 10 Januari 2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari
Senin tanggal 10 Januari 2011, pukul 15.34 WIB, yang selanjutnya dilengkapi dan
5
diterima kembali di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat tanggal 14 Januari
2011, pukul 14.40 WIB.
[3.2]
Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 63/BA/KPU-
PDG/XII/2010 tersebut, rekapitulasi hasil penghitungan pemungutan suara ulang
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Pandeglang, bertanggal 31 Desember 2010, adalah sebagai berikut:
NO.
PASANGAN CALON
JUMLAH SUARA
PERSENTASE
1.
Yoyon Sujana, S.E., dan
M. Oyim, S.E
22.003
4%
2.
Edi Suhaedi, S.H., M.H., dan
Hj. Aprylia Hedyasanty Putri., S.E.
13.707
3%
3.
Drs. H. Djadjat Mudjahidin dan
Ir. H. Endjat Sudrajat
6.426
1%
4.
Rona Sunarto, S.E. dan
Agus Wahyu Wardana
6.471
1%
5.
Hj. Irna Narulita, S.E., M.M. dan
H. Apud Mahpud
220.624
41%
6.
Drs. H. Erwan Kurtubi, M.M. dan
Hj. Heryani
265.263
50%
[3.3]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang tersebut,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pandeglang telah menyampaikan laporan pengawasan melalui Surat
Nomor
078/B/Panwas-Kab/I/2011
perihal
Laporan
Kegiatan
Pengawasan
Panwaslukada Kabupaten Pandeglang pada Pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pemilukada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010, bertanggal
6
17 Januari 2011, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu
tanggal 19 Januari 2011, pukul 14.55 WIB;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap hasil pemungutan suara ulang dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Pandeglang sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon mengajukan Surat Nomor
01/PSU/I/2011
perihal
Permohonan
Keberatan
atas
Penetapan
Hasil
Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang Tahun 2010, bertanggal
3 Januari 2011, yang diterima di Kepaniteran Mahkamah Konstitusi pada hari yang
sama, yaitu Senin tanggal 3 Januari 2011, pukul 14.30 WIB, dan kemudian
permohonan
tersebut
diperbaiki
oleh
Pemohon
melalui
Surat
Nomor
02/PSU/I/2011 yang diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu
tanggal 5 Januari 2011, pukul 15.24 WIB. Permohonan keberatan atas penetapan
hasil penghitungan suara dalam pemungutan suara ulang yang diajukan oleh
Pemohon tersebut didasarkan atas adanya pelanggaran-pelanggaran yang
dilakukan oleh Termohon, Pasangan Calon Nomor Urut 6, dan aparatur
Pemerintah Daerah yang pada pokoknya dilakukan dengan pelanggaran-
pelanggaran hukum sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Sekda Kabupaten
Pandeglang, Assda Kabupaten Pandeglang, SKPD, Camat, Trantib, PDAM,
PNS, Lurah, Kepala Desa, Sekretaris Desa, RT, dan RW untuk memenangkan
Pasangan Calon Nomor Urut 6;
2. Adanya pemberhentian, mutasi, demosi, dan intimidasi terhadap PNS yang
memberikan kesaksian di Mahkamah Konstitusi;
3. Ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Pandeglang;
4. Terjadinya praktik money politic;
5. Adanya surat suara yang sudah dicoblos;
[3.5]
Menimbang bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2011,
Mahkamah telah membuka sidang lanjutan perkara a quo untuk mendengarkan
laporan dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Komisi Pemilihan Umum
7
Kabupaten Pandeglang, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan keterangan dari
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Pandeglang, pelaksanaan pemungutan suara ulang yang diselenggarakan pada
tanggal 26 Desember 2010, berjalan tanpa kendala yang berarti. Sementara itu,
Panwaslukada Kabupaten Pandeglang telah menerima dan menindaklanjuti
beberapa temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi, namun tidak
menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang bersifat terstruktur,
sistematis, dan masif. Selanjutnya, Mahkamah juga telah mendengarkan
penjelasan dari Pemohon mengenai permohonan keberatan yang diajukannya,
sekaligus mendengarkan jawaban dari Termohon dan keterangan dari Pihak
Terkait yang pada intinya baik Termohon maupun Pihak Terkait sama-sama
menolak seluruh dalil keberatan Pemohon terhadap hasil penghitungan
pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Pandeglang Tahun 2010;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dan mencermati
penjelasan permohonan keberatan dari Pemohon, laporan dan jawaban dari
Termohon, laporan dan keterangan dari Panwaslukada Kabupaten Pandeglang,
keterangan dari Pihak Terkait, serta memeriksa dengan saksama bukti-bukti
Pemohon yang diberi tanda Bukti P-1 s.d. Bukti P-134, memeriksa bukti-bukti
Termohon yang diberi tanda Bukti T-1 s.d Bukti T-11 dan Laporan Termohon
yang diberi tanda LT-1 s.d. LT-4.487, memeriksa bukti-bukti Pihak Terkait yang
diberi tanda Bukti PT-1 s.d. Bukti PT-318, serta keterangan dan pernyataan
tertulis (affidavit) para saksi baik dari Pemohon maupun Pihak Terkait, Mahkamah
berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung oleh
bukti-bukti tertulis dari para pihak yang meyakinkan yang dapat memengaruhi hasil
perolehan suara secara signifikan dan dapat mengubah peringkat perolehan suara
serta keterpilihan dari masing-masing Pasangan Calon. Lagi pula, perolehan suara
antara Pemohon dan Pihak Terkait kini semakin jauh perbedaannya, yaitu dari
semula sebanyak 34.948 suara, kemudian setelah pemungutan suara ulang
perbedaannya menjadi sebanyak 44.639 suara. Menurut Mahkamah, memang
pada saat ini tidak mungkin ada Pemilukada yang bersih seratus persen atau
sempurna, sebab di sana-sini selalu terjadi berbagai pelanggaran. Akan tetapi,
sejauh pelanggaran itu tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak
8
signifikan pengaruhnya bagi perolehan suara dan keterpilihan Pasangan Calon,
maka Mahkamah tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada tersebut. Demikian
pula yang terjadi pada penyelenggaran pemungutan suara ulang Pemilukada
Kabupaten Pandeglang Tahun 2010 ini. Oleh karenanya, Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut keberatan permohonan Pemohon terhadap hasil
pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 190/PHPU.D-VIII/2010, bertanggal 4 November
2010. Dengan demikian, untuk menjamin adanya kepastian hukum yang adil maka
Mahkamah harus segera menjatuhkan Putusan Akhir dalam perkara a quo.
Adapun terhadap temuan tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, masih
tetap dapat diproses lebih lanjut melalui peradilan umum;
Berdasarkan Un
Kata Kunci
Fadli Nasution;Pandeglang;Razid Chaniago;Wakil Kamal;Erwan Kurtubi;Heryani;Agus Setiawan;63/BA/KPU-PDG/XII/201;6/KPU-PDG-015.436409/I/2011;78/B/Panwas-Kab/I/2011;money politic;Yoyon Sujana;Oyim;Edi Suhaedi;Aprylia Hedyasanty Putri;djadjat Mudjahidin;Endjat Sudrajat;Rona Sunarto;Agus Wahyu Wardana;Irna Narulita;Apud Mahpud;Erwan Kurtub;Heryani
