Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Tanggal Putusan: 27 November 2025
Pemohon
Fathur Jihadulloh, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Azmi Aryanti, Rikza Anung Andita Putra
Amar Putusan
Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
1. Bukti P-1
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
3. Bukti P-3
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama para Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa atas nama para Pemohon.
39
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 51A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 60A ayat (1), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5); Pasal 75A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 7100, selanjutnya disebut UU 2/2025) terhadap Pasal 28C ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum dan
pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal ihwal
permohonan para Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan para
Pemohon pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025. Dalam persidangan tersebut,
sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
40
memberikan saran dan nasihat kepada para Pemohon agar memperbaiki sekaligus
memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan para Pemohon, yakni
berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing),
alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga
permohonan a quo sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur
dalam PMK 7/2025 [vide Risalah sidang, tanggal 27 Oktober 2025, hlm. 14-26].
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 7 November 2025, para Pemohon telah
menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa
dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaian pokok-
pokok perbaikan dan menerima perbaikan permohonan serta pengesahan bukti
yang disampaikan para Pemohon pada hari Senin, tanggal 10 November 2025;
[3.3.2]
Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, in casu sistematika permohonan a quo, pada dasarnya secara formal
telah disusun sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana ketentuan
dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025, yaitu telah
menguraikan perihal kewenangan Mahkamah (Permohonan hlm. 2-6), kedudukan
hukum para Pemohon (Permohonan hlm. 7-21), dan alasan permohonan
(Permohonan hlm. 21-41). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal tersebut,
para Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas para Pemohon
(Permohonan hlm. 1). Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus
dipenuhi sesuai dengan PMK 7/2025, permohonan para Pemohon pun telah
memuat hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diputus dalam petitum
(Permohonan hlm. 41-42). Namun demikian, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan syarat formal
suatu permohonan tidak hanya mengenai persoalan sistematika an sich. Dalam hal
ini, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan isi/substansi dari masing-masing
sistematika dimaksud.
[3.3.3]
Bahwa berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam
Sub-paragraf [3.3.2] di atas, Mahkamah akan menilai keterpenuhan substansi
syarat formal permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan uraian yang
dikemukakan dalam alasan-alasan permohonan. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3)
huruf b UU MK menyatakan,
41
“Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa:
a. ...
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang dianggap
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945”.
Selain itu, permohonan Pemohon harus pula memenuhi syarat formil
dalam Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. Kewenangan Mahkamah;
b. Kedudukan hukum Pemohon;
c. Alasan-alasan permohonan (posita); dan
d. Hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).”
Setelah Mahkamah memeriksa secara saksama permohonan para
Pemohon, menurut Mahkamah, dalam menguraikan mengenai alasan-alasan
permohonan (Posita), telah ternyata para Pemohon tidak menguraikan secara jelas
pertentangan antara norma yang diuji konstitusionalitasnya dengan pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Dalam hal ini,
Mahkamah tidak mendapatkan uraian dan argumentasi hukum yang jelas dan
memadai (komprehensif) ihwal pertentangan antara norma, in casu Pasal 51A ayat
(1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 60A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5); Pasal 75A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU 2/2025 terhadap Pasal
28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Padahal, uraian mengenai alasan pertentangan norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian yang terdapat dalam UUD NRI
Tahun 1945 dimaksud merupakan syarat mutlak dan fundamental yang menjadi
dasar dalam penilaian pengujian undang-undang di Mahkamah sebagaimana diatur
dalam UU MK dan PMK 7/2025. Adapun dalam permohonan para Pemohon, uraian
pertentangan dengan dasar pengujian lebih dikaitkan dengan anggapan kerugian
hak konstitusional para Pemohon yang lebih tepat berada pada bagian Kedudukan
Hukum para Pemohon [vide angka 7 dan angka 12 Permohonan, hlm. 28 dan 30].
Dengan tidak adanya penguraian ihwal pertentangan (kontestasi) antara norma
yang dimohonkan pengujian dengan dasar pengujian pada bagian pokok
permohonan, Mahkamah tidak dapat mengetahui ada atau tidaknya pertentangan
norma yang dimohonkan pengujian dengan UUD NRI Tahun 1945.
42
[3.3.4]
Bahwa selain hal tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum permohonan para Pemohon angka 2 (dua) yang menyatakan sebagai
berikut:
2. Menyatakan bahwa ketentuan Pasal 51A ayat (1), Pasal 51A ayat (3), Pasal
51A ayat (4), Pasal 51A ayat (5), Pasal 60A ayat (1), Pasal 60A ayat (3),
Pasal 60A ayat (4), Pasal 60A ayat (5), Pasal 75A ayat (1), Pasal 75A ayat
(3), Pasal 75A ayat (4), dan Pasal 75A ayat (5) Undang-Undang Nomor 2
Tah
Kata Kunci
mekanisme “pemberian prioritas” dan Frasa /"Badan Usaha swasta/"
