Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkara 190/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 27 November 2025

Pemohon

Fathur Jihadulloh, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Azmi Aryanti, Rikza Anung Andita Putra

Amar Putusan

Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

mekanisme “pemberian prioritas” dan Frasa /"Badan Usaha swasta/"