Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025
Pemohon
Syukur Destieli Gulo (Pemohon I), Christian Adrianus Sihite (Pemohon II), Devita Analisandra (Pemohon III)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu, Pasal 11 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
186
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
187
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 11 ayat (2)
dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002, yang rumusannya masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden
kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul
pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul
pemberhentian Kapolri disampaikan oleh Presiden dengan disertai
alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan
telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun,
berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul
pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan
dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian
Kapolri pada masa persidangan berikutnya.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang
memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU
2/2002 karena ketentuan a quo tidak mengatur secara jelas masa jabatan
Kapolri. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang
berimplikasi terhadap lemahnya kontrol hukum terhadap kekuasaan yang
dimiliki oleh Kapolri. Tanpa batas masa jabatan yang jelas, seorang Kapolri
dapat menjabat terus menerus hingga memasuki usia pensiun dan
menimbulkan kekosongan hukum terkait hak prerogatif Presiden untuk
memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan Kapolri bersangkutan;
4. Bahwa secara spesifik dan aktual para Pemohon merasa dirugikan hak
konstitusionalnya
karena
tidak
memperoleh
kepastian
hukum
atas
terselenggaranya fungsi Kepolisian RI (Polri) sebagai pelindung, pengayom,
188
dan pelayan masyarakat yang disebabkan ketidakpastian jabatan Kapolri
sehingga fungsi Polri tidaklah dapat dirasakan oleh para Pemohon
sebagaimana mestinya. Para Pemohon juga potensial mengalami kerugian hak
konstitusional untuk mewujudkan partisipasi dalam rangka memberikan
masukan kepada Presiden untuk melakukan pergantian Kapolri, namun
partipasi tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya kekosongan hukum
dalam Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 mengenai
hak prerogatif Presiden untuk memberhentikan Kapolri dalam masa jabatan
Kapolri bersangkutan;
5. Bahwa para Pemohon beranggapan, apabila Mahkamah mengabulkan
permohonan para Pemohon maka kerugian konstitusional para Pemohon yang
bersifat spesifik aktual dan potensial akibat kekosongan hukum khususnya
berkaitan dengan alasan-alasan hukum yang sah perihal pemberhentian Kapolri
tidak akan lagi atau tidak akan terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan
kedudukan hukum di atas, Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III telah dapat
membuktikan dirinya adalah perorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3]
yang merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang membutuhkan
terlaksananya fungsi Polri dengan baik dan sebagaimana mestinya. Pemohon I,
Pemohon II, dan Pemohon III juga telah menguraikan bahwa berlakunya UU a quo
yang tidak jelas mengatur masa jabatan Kapolri, telah menyebabkan kerugian
konstitusional berupa tidak sahnya jabatan Kapolri saat ini sehingga fungsi Polri
sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Dalam menguraikan kedudukan hukum tersebut, menurut
Mahkamah, Pemohon I, P
Kata Kunci
Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
