Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 19/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 30 Oktober 2025

Pemohon

Syukur Destieli Gulo (Pemohon I), Christian Adrianus Sihite (Pemohon II), Devita Analisandra (Pemohon III)

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri