Langsung ke konten

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Perkara 19/PUU-XXII/2024 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 4 Desember 2024

Pemohon

Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll.

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional";3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Inkonstitusionalitas Ketentuan Pengenaan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu terhadap Usaha SPA/Mandi Uap