Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perkara 19/PUU-XXI/2023 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 3 April 2023

Pemohon

Nandang Rakhmat Gumilar (Pemohon I), Bayu AlHafizh Nurhuda (Pemohon II), Achmad Rizki Zulfikar (Pemohon III), Muhammad Alfian (Pemohon IV), dan Sofyan Hadimawan (Pemohon V)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

batas usia konsiliator, syarat konsiliator PHI, Perselisihan Hubungan Industrial