Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-03-04
Pemohon
Pazriansyah dan Firdaus
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Enny Nurbaningsih (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 30 dan Penjelasan
Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889, selanjutnya disebut UU
34
42/1999) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
35
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan perihal kedudukan hukum para Pemohon, namun sebelumnya
akan diuraikan hal-hal yang menjadi alasan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999 yang menyatakan:
Pasal 30 UU 42/1999:
“Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan
Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia”.
Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999:
“Dalam hal Pemberi Fidusia tidak menyerahkan Benda yang menjadi objek
Jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, Penerima Fidusia berhak
mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat
meminta bantuan pihak yang berwenang”.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan sebagai perseorangan Warga Negara
Indonesia yang keduanya merupakan karyawan tetap sebuah perusahaan
pembiayaan
dengan
jabatan
selaku
Kolektor
Internal
yang
hak-hak
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 30 dan Penjelasan Pasal 30 UU
42/1999;
3. Bahwa para Pemohon sebagai Karyawan Tetap pada PT Indomobil Finance
Indonesia, Cabang Tembilahan di Sub. Bagian Penarikan Kendaraan yang
terlambat melakukan pembayaran cicilan ke PT Indomobil Finance Indonesia
36
Cabang Tembilahan. Dengan pekerjaan sebagai Kolektor Internal (Jabatan
Pemohon I sebagai Koordinator Kolektor, dan Jabatan Pemohon II selaku
Kolektor), yang melaksanakan tugas untuk melakukan penarikan terhadap
suatu barang, yang barang tersebut masih terhutang dan jatuh tempo hutang
dimaksud sudah terlewati [vide Bukti P–11].
4. Bahwa para Pemohon menjalankan tugas atau pekerjaannya selaku Kolektor
Internal yang bertindak untuk dan atas nama PT Indomobil Finance Indonesia
Cabang Tembilahan, yaitu menagih angsuran yang tertunggak dan jika tidak
berhasil tertagih diberi kuasa oleh PT Indomobil Finance Indonesia Cabang
Tembilahan, in casu untuk mengambil objek jaminan fidusia terhadap Yusnida
Binti Yulius Hatta yang telah menunggak kewajiban angsuran selama 3 (tiga)
bulan. Namun yang terjadi justru para Pemohon dilaporkan oleh Yusnida Binti
Yulius Hatta kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau
Resor Indragiri Hilir atas dugaan tindak pidana pencurian dan atau perusakan
(Pasal 363 dan atau 406 KUHP), terkait pengambilan objek jaminan fidusia
yang dilakukan oleh para Pemohon di rumah Yusnida Binti Yulius Hatta,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/07/I/2017/Riau/Res.Inhil, tanggal 17
Januari 2017.
5. Bahwa Perkara tersebut diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tembilahan dengan
Nomor Register 180/Pid.B/2017/PN Tbh, dan diputus pada tanggal 21
Desember 2017 dengan
Kata Kunci
Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
