Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap UUD 1945

Perkara 19/PUU-XVIII/2020 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Juni 2020

Tanggal Registrasi: 2020-03-04

Pemohon

Pazriansyah dan Firdaus

Majelis Hakim

Suhartoyo (K), Arief Hidayat (A), Enny Nurbaningsih (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Penerima Fidusia berhak mengambil Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia