Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Desember 2015
Tanggal Registrasi: 2015-01-22
Pemohon
PT. Indiratex Spindo, diwakili oleh Ongkowijoyo Onggowarsito Kuasa Pemohon: Fahmi H. Bachmid, S.H., M. Hum., dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Muhammad Alim (A), I Dewa Gede Palguna (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) dan
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
61
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Undang-Undang 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3872, selanjutnya disebut UU 30/1999) terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945
yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
62
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
(legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dan bukti-bukti yang
diajukan oleh Pemohon sebagai berikut:
a. Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai badan hukum perdata berbentuk
perseroan terbatas dengan nama PT. Indiratex Spindo yang dalam hal ini diwakili
oleh Ongkowijoyo Onggowarsito sebagai Direktur Utama PT. Indiratex Spindo;
b. Pendirian badan hukum perdata Pemohon didasarkan pada Akta Nomor 170 di
hadapan Notaris/PPAT Indrawati Setiabudi, S.H., dan telah mendapat
pengesahan/persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 02-11.448 HT.01.01 Th.95, tertanggal 11 September 1995 (bukti P-3 dan
bukti P-4);
c. Pada tanggal 02 Mei 2011, Anggaran Dasar Pemohon (PT. Indiratex Spindo)
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
63
dilakukan perubahan berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para
Pemebang Saham Perseroan Terbatas PT. INDIRATEX SPINDO” Nomor 3 yang
dibuat di hadapan Notaris Ario Hardickdo dan telah dicatat di Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.10-16898, tertanggal 06 Juni 2011
(bukti P-5 dan bukti P-6);
d. Pemohon adalah salah satu pihak (pihak pembeli) dalam perselisihan kontrak jual
beli kapas di Forum Arbitrase di Liverpool (The Internasional Cotton Association
Limited) dengan Everseason Enterprises Ltd perusahaan dari negara Hongkong
(pihak penjual). Atas perselisihan tersebut Forum Arbitrase di Liverpool
menjatuhkan putusan bertanggal 14 Desember 2012 (bukti P-7);
e. Putusan Arbitrase The Internasional Cotton Association Limited (Putusan ICA),
bertanggal 14 Desember 2012 didaftarkan dan dicatatkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 5 Mei 2014 dengan Nomor
03/PDT/ARB-INT/2014/PN.JKT.PST (bukti P-8), namun Pemohon baru menerima
pendaftaran Putusan Arbitrase dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 14
Agustus 2014 melalui surat bertanggal 5 Agustus 2014;
f.
Dengan adanya pendaftaran Putusan ICA tersebut, Pemohon mengajukan
permohonan pembatalan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaftar
dalam Registrasi Perkara Nomor 194/Pdt.P/PN.Jkt.Pst, tanggal 28 Agustus 2014.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan perlawanan yang terdaftar dalam
Registrasi Perkara Nomor 446/Pdt.PLW/2014/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 September
2014 (bukti P-10 dan bukti P-11);
g. Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan pengujian Pasal 67 ayat (1) dan
Pasal 71 UU 30/1999 karena berlakunya pasal a quo telah mengakibatkan hak
konstitusional Pemohon untuk mengajukan pembatalan Putusan ICA menjadi
hilang dan/atau berpotensi secara formal tidak dapat diterima. Menurut Pemohon,
Pasal 71 UU 30/1999 mengatur pembatasan waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan putusan arbitrase paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak hari putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan kepada Panitera
Pengadilan Negeri, namun Pasal 67 ayat (1) UU 30/1999 tidak mengatur
pembatasan waktu untuk mengajukan permohonan pelaksaanaan Putusan
Arbitrase Internasional dan tidak adanya keharusan bagi Kepaniteraan
Pengadilan Negeri untuk memberitahukan adanya pendaftaran putusan arbitrase
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
64
internasional;
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap alasan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon sebagaimana diura
