Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tanggal Putusan: 1 November 2011
Tanggal Registrasi: 2010-03-29
Pemohon
Pemohon : Drs.H.M. Bambang Sukarno
Majelis Hakim
H. Ahmad Fadlil Sumadi Muhammad Alim Harjono Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063, selanjutnya disebut UU 36/2009) terhadap Pembukaan
(preambule), Pasal 27, Pasal 28A, dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
110
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang dalam hal ini UU 36/2009 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
111
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya
Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009, yang menyatakan:
Pasal 113
(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif
diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan
perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.
(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau,
produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang
bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi
dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.
(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat
adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
Bahwa Pemohon selanjutnya mendalilkan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
112
• Pemohon selaku orang yang peduli terhadap masalah pertembakauan dan
cengkeh Indonesia dan mendapat mandat untuk mewakili beberapa kepala
desa serta warga desa Kabupaten Temanggung yang latar belakang
kehidupannya sebagai penghasil tembakau dan cengkeh yang menjadi
tumpuan dan harapan serta penggerak roda perekonomian masyarakat
Kabupaten Temanggung;
• Pemohon telah memberikan mandatnya kepada Anggota DPR ang salah satu
tugasnya adalah membuat Undang-Undang. Dengan tidak dilakukannya tugas
dan kewajiban Anggota DPR dalam proses yang benar dan baik terkait dengan
pembentukan UU 36/2009 a quo, maka Pemohon berpotensi dirugikan hak
konstitusionalnya;
• Pemohon merupakan warga negara pembayar pajak, sehingga hak dan
kepentingan Pemohon terpaut pula dengan proses pembahasan UU Kesehatan
a quo yang proses penyusunannya dibiayai oleh negara yang berasal dari
pemasukan pajak yang telah dibayar Pemohon termasuk juga cukai rokok dan
pajak hasil keringat petani tembakau dan cengkeh Indonesia serta para buruh
pabrik rokok serta pihak terkait lainnya;
• Pemohon mendalilkan memiliki lahan persawahan sekitar 2 Ha yang oleh para
penggarap sawah sering ditanami tanaman jenis Tembakau Sawah. Oleh
karenanya, dengan berlakunya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
Kesehatan a quo, menurut Pemohon, memunculkan ketidakpastian hukum dan
perasaan was-was mengalami kerugian materiil apabila tidak menanam
tembakau;
• Hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28I
UUD 1945. Oleh karenanya, para petani tembakau, para petani cengkeh, dan
para buruh pabrik di Indonesia serta pihak-pihak lain yang terkait dengan
pertembakauan juga mempunyai hak hidup yang sama sehingga menanam
tembakau
dan
cengkeh
merupakan
suatu
kewajiban
petani
untuk
melangsungkan kehidupannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara
113
Indonesia mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28I UUD 1945 yang menurut
Pemohon, dirugikan oleh berlakunya Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU
36/2009. Oleh karenanya, Pemohon prima facie memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan
pengujian materiil Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009, yang
pada pokoknya mempersoalkan konstitusionalitas pasal-pasal UU 36/2009
tersebut yang mengatur dan menetapkan tembakau dan produk yang mengandung
tembakau sebagai zat adiktif yang dapat menimbulkan ker
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) DAN ALASAN
BERBEDA (CONCURRING OPINION)
Terhadap putusan perkara ini terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi
yang pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi M. Akil
Mochtar dan Hakim Konstitusi Hamdam Zoelva serta 1 (satu) orang Hakim
Konstitusi yang memiliki alasan berbeda (concurring opinion) yaitu Hakim
Konstitusi Achmad Sodiki sebagai berikut:
[6.1] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi M. Akil
Mochtar
Bahwa pasal 113 termasuk dalam Bagian Ketujuh Belas UU 36/2009 yang
mengatur tentang Pengamanan Zat Adiktif. Bagian Ketujuh Belas UU 36/2009
terdiri dari 4 (empat) pasal yaitu Pasal 113 sampai dengan Pasal 116. Dari bagian
yang mengatur tentang zat adiktif tersebut, kata “tembakau”, “produk yang
mengandung tembakau”, dan “rokok” dapat ditemukan pada Pasal 113 ayat (2),
Pasal 114 dan Pasal 115. Sedangkan bentuk zat adiktif lain tidak disebut secara
khusus dalam Bagian Ketujuh Belas UU a quo. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, “adiktif” berarti (1) bersifat kecanduan atau (2) bersifat menimbulkan
ketergantungan pada pemakainya. Dengan demikian, yang termasuk zat adiktif
tidak hanya terdiri atas tembakau dan produk yang mengandung tembakau
sebagaimana disebut pada Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan. Terdapat beragam
jenis zat yang masuk dalam kategori “zat adiktif” misalnya Narkotika dan
Psikotropika.
Oleh karena itu, terdapat inkonsistensi antara judul bagian ketujuh belas UU
a quo yang bertujuan mengatur tentang Pengamanan Zat Adiktif dengan isi
(content) pasal yang terdapat dalam bagian ketujuh belas UU a quo yang
memberikan porsi lebih besar dengan mengatur secara khusus mengenai rokok
dan tembakau tanpa mengatur zat adiktif lainnya secara spesifik. Selain itu,
terdapat inkonsistensi dari ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan yang menyebutkan
bahwa pengamanan zat adiktif lainnya agar diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah. Padahal, pengaturan zat adiktif lain, selain rokok dan tembakau, telah
142
diatur dalam Undang-Undang dan tidak dengan Peraturan Pemerintah, yaitu zat
adiktif berupa psikotropika diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang Psikotropika dan Zat Adiktif berupa Narkotika diatur dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Melalui penalaran semantik dapat disimpulkan bahwa, sejatinya, Bagian
Ketujuh Belas UU 36/2009 adalah mengatur secara khusus mengenai
Pengamanan Zat Adiktif berupa rokok dan tembakau. Setiap frasa “bahan yang
mengandung zat adiktif” pada pasal yang berada dalam Bagian Ketujuh Belas UU
36/2009 cenderung mengarah pada rokok dan produk yang mengandung
tembakau.
Secara
semantik,
penyusunan
bagian
ketujuhbelas
memiliki
inkonsistensi karena penyebutan frasa “bahan yang mengandung zat adiktif”.
Pembentuk Undang-Undang telah mempersempit makna zat adiktif yaitu hanya
meliputi tembakau dan produk-produk tembakau, namun frasa ini mengandung
pengertian luas yang juga mencakup zat adiktif lain, seperti psikotropika dan
narkotika.
Pengaturan yang tidak konsistens dalam UU 36/2009 serta dibaca dalam
konteks semantik dipastikan menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum
sehingga bertentangan dengan konstitusi.
Pandangan masyarakat mengenai tembakau berbeda dengan zat adiktif
lainnya. Secara umum, masyarakat melihat Psikotropika dan Narkotika sebagai zat
adiktif adalah barang ilegal yang tidak boleh dikonsumsi terkecuali bila digunakan
untuk kepentingan tertentu dan oleh pihak yang berwenang seperti untuk
pengobatan oleh para dokter. Lain halnya dengan rokok atau produk tembakau
yang dapat dengan mudah ditemui atau diperoleh secara bebas. Rokok atau
produk tembakau lainnya bukanlah barang ilegal. Sehingga, pandangan
masyarakat tentang tembakau atau rokok sangat terbelah. Faktor kesehatan
menjadi salah satu alasan yang menyebabkan perbedaan pandangan di
masyarakat soal rokok dan produk tembakau. Setidaknya perubahan paradigma
yang menekankan pada faktor demi melindungi kesehatan masyarakat dari
bahaya rokok dan tembakau tergambarkan pada kalangan masyarakat
143
internasional yang diwakili oleh World Health Organization yang mengeluarkan
kerangka
kerja
konvensi mengenai
pengendalian
tembakau
(Framework
Convention on Tobacco Control-FCTC) dan berlaku sejak 27 Februari 2005. FCTC
dinyatakan sebagai global trendsetter yang mengubah pandangan masyarakat
akan bahaya rokok dan produk tembakau lainnya. Indonesia menjadi satu-satunya
negara di Asia Tenggara yang belum meratifikasi konvensi ini.
Dalam UU 36/2009 sangat terlihat adanya pengaruh FCTC dalam
pengaturan mengenai pengendalian atau pengamanan rokok dan produk
tembakau pada UU Kesehatan. Pasal 114 UU 36/2009 yang mewajibkan
pencantuman peringatan kesehatan selaras dengan article 11 FCTC yang
mengatur tentang Packaging and Labelling of Tobacco Products, dan Pasal 115
UU 36/2009 yang menetapkan kawasan tanpa rokok sejalan dengan article 8
FCTC yang menetapkan Protection from Exposure to Tobacco Smoke. Pengaturan
ketentuan pada bagian ketujuh belas UU Kesehatan yang mengatur mengenai
pengamanan zat adiktif menjadi dasar untuk mengatur lebih lanjut tentang rokok
dan produk tembakau dengan Peraturan Pemerintah. Pengaturan mengenai rokok
dan produk tembakau menjadi hal yang tidak mudah karena melibatkan industri
rokok yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, dari mulai sektor
pertanian tembakau hingga produksi rokok. Selain itu, bagi masyarakat Indonesia
rokok menjadi bagian dari warisan tradisi budaya masyarakat, terutama rokok
kretek dari sebagian daerah di Indonesia. Sehingga kebijakan pemerintah dalam
menetapkan pengaturan tentang rokok dan produk tembakau harus mampu
melindungi hak konstitusional warga negara antara menikmati lingkungan yang
sehat
dan
menjaga
kelestarian
warisan
budaya
masyarakat
sekaligus
mengakomodasi kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja yang terlibat pada
industri rokok dan produk tembakau.
Memperhatikan ketentuan yang termuat di dalam Bagian Ke Tujuh Belas
UU 36/2009 jelas terlihat kepentingan tersembunyi yang bertujuan agar tanaman
termbakau yang merupakan bahan baku utama dari industri rokok adalah satu-
satunya zat yang mengandung adiktif, yaitu kepentingan bisnis perdagangan
produk-produk Nicotine Replacement Therapy (NRT) dan tanpa memperhatikan
144
dampak yang akan terjadi kepada petani tembakau yang memiliki hak ekonomi
sosial dan budaya yang dijamin oleh UUD 1945;
Pembatasan tembakau sebagai zat adiktif telah tidak memperhatikan fakta
bahwa ada kurang lebih 6 juta rakyat Indonesia yang hidup dan perikehidupannya
bergantung pada tembakau dengan segala industrinya. Apalagi industri tembakau
merupakan salah satu kontributor terbesar pendanaan APBN.
Pembatasan dapat saja dilakukan asalkan dalam kerangka untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain (vide Pasal
28J ayat (2) UUD 1945). Jangan hanya demi satu kepentingan kemudian
mengabaikan hak warga negara Indonesia, karena jika demikian maka telah terjadi
pengingkaran terhadap nilai-nilai yang terdapat dalam UUD 1945;
Dengan memperhatikan uraian di atas, menurut pendapat saya, seharusnya
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yaitu menyatakan
sepanjang frasa ”tembakau” dan ”produk yang mengandung tembakau” pada
Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
[6.2] Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) Hakim Konstitusi Hamdan
Zoelva
Pokok persoalan yang dimohonkan para Pemohon kepada Mahkamah
adalah dicantumkannya secara spesifik tembakau dan produk yang mengandung
tembakau dalam rangka pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat
adiktif agar tidak menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan,
keluarga, masyarakat, dan lingkungan dalam Pasal 113 UU 36/2009.
Keresahan Pemohon beserta para petani tembakau atas adanya ketentuan
tersebut seharusnya dapat dipahami oleh Mahkamah mengapa hanya tembakau
dan produk tembakau yang disebutkan secara kongkrit sebagai zat adiktif yang
menganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat
dan lingkungan, dan sama sekali tidak menyinggung zat adiktif lainya. Hal itu
145
menimbulkan rasa ketidakadilan oleh Pemohon dan para petani tembakau yang
seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan rasa kekhawatiran
akan terancamnya sumber kehidupan mereka yang secara turun temurun
menanam tembakau untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya seperti yang
dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945.
Benar, rokok mengganggu kesehatan bagi para penggunanya. Tetapi
apakah dengan sendirinya tembakau dan produk lainnya membahayakan bagi
perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan adalah sesuatu yang masih
perlu penelitian lebih lanjut. Oleh karena itu, yang seharusnya dikendalikan dan
dibatasi adalah produk rokok yang sudah jelas membahayakan bagi kesehatan
perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan, dan bukan tembakau.
Tembakau sudah merupakan bagian kehidupan para petani yang secara turun
temurun mengantungkan hidupnya dari hasil tanaman tembakau. Apabila
tembakau dikendalikan, dan dibatasi produknya pasti akan mengancam
kelangsungan kehidupan ekonomi dari para petani tembakau yang mencederai
jaminan konstitusi kepada setiap orang untuk mempertahankan hidup dan
kehidupannya berdasarkan Pasal 28A UUD 1945. Hal itu, juga mencederai rasa
keadilan para petani tembakau yang hanya menyebutkan tembakau dan segala
produk tembakau sebagai zat adiktif, tanpa menyebutkan zat adiktif yang
bersumber dari produk lain yang menurut berbagai penelitian terkandung dalam
banyak sekali jenis tanaman. Dengan adanya kewenangan pengendalian dalam
pasal a quo, tanpa batasan oleh undang-undang, akan memungkinkan pemerintah
membatasi penanaman tembakau, serta jumlah produksi tembakau yang dapat
dipastikan akan merugikan para petani yang menggantungkan ekonominya pada
produksi tanaman tembakau.
Untuk memulihkan rasa ketidakadilan dari para petani tembakau dan
menjamin kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat sebagai petani tembakau
seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,
yaitu dengan menyatakan Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dihilangkannya Pasal
113 ayat (2) Undang-Undang a quo tidak dengan sendirinya menghilangkan
kewenangan pemerintah untuk melakukan pengendalian terhadap tembakau dan
146
segala produknya karena kewenangannya masih dimungkinkan berdasarkan Pasal
116 UU 36/2009. Dengan dikabulkannya Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang a
quo, Mahkamah memberikan keadilan kepada para petani tembakau, sehingga
yang dikendalikan oleh Pemerintah tidak hanya zat adiktif dari tembakau dan
segala produknya, tetapi juga seluruh zat adiktif yang bersumber dari bahan-bahan
lainnya.
[6.3] Alasan Berbeda (Concurring Opinion) Hakim Konstitusi Achmad
Sodiki
Persoalan
yang
dikemukakan
oleh
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 36/2009.
Alasannya karena:
• Pertama pasal tersebut hanya mencantumkan tanaman tembakau sebagai
zat adiktif , sedangkan tanaman lainnya misalnya ganja tidak, padahal ganja
mempunyai dampak tidak baik terhadap kesehatan. Tembakau yang disebut zat
adiktif
dianggap
bertentangan
dengan
asas
keadilan
karena
hanya
mencantumkan tanaman tembakau sedangkan tanaman lainnya seperti ganja
yang mengandung juga zat adiktif dan dilarang tidak dimasukkan dalam
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009.
• Kedua dengan dicantumkannya tembakau sebagai zat adiktif memunculkan
ketidakpastian hukum dan perasaan was was mengalami kerugian materiil
apabila menanam tembakau. Dengan demikian Pasal 113 ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) UU 36/2009 bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28A dan Pasal 28I
UUD 1945. Pemohon juga mengingatkan adanya Putusan Mahkamah Nomor 6
PUU/VII/2009 tentang pengujian Pasal 46 ayat (3) huruf c sepanjang frasa “yang
memperagakan wujud rokok” yang telah ditolak oleh Mahkamah untuk
dibatalkan.
• Tentang dimasukkannya tembakau sebagai zat adiktif. Tembakau
merupakan produk pertanian yang di dalamnya termuat hak Pemohon yakni
kepentingannya
guna
memenuhi
kebutuhannya
sebagai
petani.
Hak
merupakan kepentingan yang dilindungi (das subjective Recht ist rechtlich
geschutztes Interesse”). Bahkan Van Appeldoorn beranggapan hak adalah
147
suatu kekuatan yang diatur oleh hukum (Het objective recht is een ordende
macht, het subjective recht is een door objective recht geordende macht. Recht
is macht). Oleh sebab itu gangguan apapun bentuknya atas hak dapat berarti
gangguan atas kepentingan subjek hukum. Jika kepentingan itu demikian kuat
peranannya dalam kehidupan orang yang empunya hak, maka perubahan hak
akan berpengaruh juga terhadap orang yang mempunyai hak tersebut, yang
bisa bersifat menguntungkan dan dapat pula bersifat merugikan si empunya
hak. Jika kepentingannya berupa kepentingan ekonomi, maka perlakuan yang
berbeda
atas
kepentingan
ekonomi
tersebut
dapat
merugikan
yang
bersangkutan. Terlebih lagi jika kepentingan ekonomi tersebut berupa
kepentingan yang menyangkut hajat hidup seseorang atau orang banyak. Hak
tersebut berkaitan dengan objek hukum yakni segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum dan yang dapat menjadi pokok (objek) perhubungan
hukum. Jika pembedaan itu sekedar ingin membedakan antara jenis benda
misalnya benda bergerak dengan benda tidak bergerak, hak milik, hak guna
usaha dan hak guna bangunan tidaklah akan merugikan siapapun. Tetapi yang
menjadi persoalan seringkali adanya perubahan dari status hak milik menjadi
hak yang dikuasai langsung oleh negara atau sebaliknya hal ini menyangkut
kepentingan yang mempunyai hak. Di dunia ini hampir tidak ada sejengkal
tanahpun yang tidak ada pemilik atau penguasanya, sehingga mustahil
memisahkan suatu benda/hak dengan pemiliknya atau antara subjek hukum
dengan haknya. Hal itu hanya terjadi pada zaman perbudakan tatkala sebagian
manusia dianggap tidak mempunyai hak yakni menjadi budak. Budak
disamakan dengan barang atau binatang karena diambil tenaga kerjanya, yang
dapat dihaki dan dapat dijual belikan oleh yang empunya budak. Hanya
manusia yang mempunyai hak yang disebut orang (person atau persoon).
Sekarang semua manusia adalah subjek hukum, oleh sebab itu ia merupakan
pendukung hak, maka memisahkan dan tidak mengaitkan antara subjek hukum
dengan objek hukum (hak) tidaklah tepat, karena zaman perbudakan telah
berakhir.
Penggolongan suatu benda dapat menimbulkan kerugian apabila benda
tersebut yang semula tidak digolongkan sebagai benda yang dilarang menjadi
148
benda yang dilarang, misalnya daun ganja semula bukan merupakan barang
yang dilarang
Kata Kunci
kesehatan; UU 36/2009; bambang sukarno; pasal 113; zat adiktif; tembakau; peredaran; pengasil tembakau; temanggung; cukai rokok; cengkeh; nikotinl kecanduan; tobacco control; djarum, sampoerna; gudang garam; GAPPRI; ius ad rem; ganja; koka; papaver.
