Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 30 Desember 2009
Tanggal Registrasi: 2009-03-20
Pemohon
Pemohon 1 : Tafrizal Hasan Gewang Pemohon 2 : Rayandi Haikal
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 37 Tahun 2004
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan H. M. Arsyad Sanusi, Achmad Sodiki, Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah mengenai pengujian materiil terhadap kalimat terakhir Pasal 15 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443,
selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
26
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4358), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang in casu UU 37/2004 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
Kedudukan hukum (Legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
warga negara Indonesia;
27
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan
a quo sebagai berikut:
[3.7.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai kurator menganggap telah dirugikan oleh
berlakunya kalimat terakhir Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004 yang berbunyi ”... dan
tidak
sedang
menangani
perkara
kepailitan
dan
penundaan
kewajiban
pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara”. Rumusan kalimat terakhir Pasal 15
ayat (3) UU 37/2004 menyebabkan para Pemohon tidak mungkin dapat
28
menangani perkara kepailitan lagi sekalipun Pemohon I sudah membuat Surat
Pernyataan tentang Penanganan kasus kepailitan, hal tersebut karena para
Pemohon telah menangani perkara kepailitan lebih dari tiga perkara (Bukti P-4).
Menurut para Pemohon bahwa kalimat terakhir pasal a quo mengandung batasan/
larangan bagi kurator untuk menerima kasus kepailitan tidak lebih dari tiga
perkara. Adapun hak konstitusional para Pemohon yang dilanggar oleh berlakunya
ketentuan pasal a quo adalah diatur dalam UUD 1945 yaitu hak atas kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)], hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian [Pasal 27 ayat (2)], hak
untuk memajukan dan mengembangkan dirinya secara kolektif [Pasal 28C ayat
(2)], hak untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat
(1)], hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja [Pasal 28D ayat (2)], dan hak untuk tidak diperlakukan secara
diskriminatif [Pasal 28I ayat (2)];
[3.7.2] Bahwa hak konstitusional para Pemohon sebagaimana yang didalilkan
tersebut, belum secara nyata dirugikan oleh berlakunya pasal dalam Undang-
Undang a quo, karena berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh para Pemohon
tidak ada satupun yang dapat menunjukkan adanya penolakan dari pengadilan
kepada para Pemohon untuk menangani kasus kepailitan, bahkan berdasarkan
Bukti P-4, para Pemohon baru akan menangani tiga perkara kepailitan.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat bahwa kerugian
konstitusional para Pemohon belumlah bersifat aktual, melainkan bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi apabila
ketentuan kalimat terakhir pasal a quo diberlakukan. Dengan demikian, para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, maka
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan para
Pemohon;
29
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas dalam kalimat terakhir Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004
yang berbunyi, ”... dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara”, yang menurut para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C
ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. bahwa rumusan kalimat terakhir Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004 telah membatasi
hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh hak atas kesamaan
kedudukan di depan hukum, telah melanggar hak konstitusional para Pemohon
atas pekerjaan dan penghidupan yang Iayak bagi kemanusiaan;
b. bahwa pembatasan dalam kalimat terakhir Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004 tidak
memiliki landasan konstitusional yang sah, karena pembatasan tersebut hanya
dimungkinkan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis;
c. bahwa kalimat terakhir Pasal 15 ayat (3) UU 37/2004 tidak mencerminkan nilai-
nilai keadilan dalam suatu masyarakat demokratis dan merugikan kepentingan
hukum warga negara yang hendak memilih atau menunjuk kurator yang
menurut pendapat mereka cukup kapabel dan Iayak untuk menjadi kurator
y
Kata Kunci
Suryani; Syari'at; Peradilan Agama; Islam; Ajaran Agama; Aturan Agama; Norma Agama; Ketetapan Agama; Ketentuan Agama; Hukum Agama; Perkawinan; Ekonomi Syari'ah; Shadaqah; Infaq; Negative Legislator; Positive Legislator
