Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Tanggal Putusan: 11 Agustus 2008
Tanggal Registrasi: 2008-06-30
Pemohon
Suryani
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 7 Tahun 1989
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi H. Muhamad Alim Fadlun Budi SN. Tgl. 30 Juni 2008
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
untuk menguji Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama beserta Penjelasan pasal tersebut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3400) yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006,
Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4611,
selanjutnya disebut UU Peradilan Agama) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh substansi
atau pokok permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
17
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk diterima
sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, antara
lain, bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 12
ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK).
[3.4] Menimbang bahwa objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah permohonan pengujian undang-undang, Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan
Agama beserta Penjelasan atas pasal tersebut terhadap UUD 1945, maka
berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
menyatakan
berwenang
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa dalam permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
kedudukan hukumnya selaku Pemohon di hadapan Mahkamah, Pasal 51 ayat
(1) UU MK menentukan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
18
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak
dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, maka orang
atau pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 dan
putusan-putusan selanjutnya, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk
dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus
dipenuhi syarat-syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
19
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa yang dimohonkan oleh Pemohon adalah pengujian
atas norma undang-undang yang bersifat umum, bukan berupa hak yang bersifat
privat (subjektief-recht), meskipun yang mengajukan permohonan adalah
perorangan. Dengan demikian, dalam setiap pengujian undang-undang, yang
dimaksud dengan kerugian konstitusional yang tidak akan atau tidak lagi terjadi
sebagaimana dimaksud dengan huruf e di atas, harus diartikan bahwa:
a. seandainya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian itu tidak ada
maka Pemohon tidak akan pernah mengalami kerugian hak konstitusional;
b. seandainya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian ditiadakan
maka kemungkinan kerugian bagi pihak-pihak lain tidak akan terjadi.
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian Pemohon di atas, maka dalam
menilai apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) menurut
Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah harus mempertimbangkan dua hal, yaitu:
a. Apakah Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dapat
dikualifikasi
sebagai
Pemohon
perorangan
warga
negara
Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. Apakah Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai
dengan uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang
diajukan;
[3.11]
Menimbang bahwa Pemohon telah mendalilkan yang pada pokoknya,
telah dirugikan akibat diberlakukannya Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama
20
yang berbunyi, ”Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang
beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf;
f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah” karena Pemohon sebagai
perorangan warga negara Indonesia berpendapat bahwa pemberlakuan Pasal 49
ayat (1) UU Peradilan Agama beserta Penjelasannya, adalah bertentangan
dengan amanat konstitusi sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945:
• Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali";
• Pasal 28I ayat (1) yang berbunyi, " Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun." Ayat (2) yang berbunyi,
"Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu ";
• Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha
Esa". Ayat (2) berbunyi, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk ag
Kata Kunci
Suryani; kompetensi absolut peradilan agama; jinayah; hukum Islam
