Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012
Tanggal Putusan: 1 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-19
Pemohon
Mohd. Riswan R dan Ali Hasmi [No. Urut 4]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari: 1. Nama : Drs. Mohd. Riswan R Tempat/Tgl Lahir : Sabang, 26 Desember 1952 Alamat : Jalan Murai Nomor 171, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh 2. Nama : Ir. Ali Hasmi Tempat/Tgl Lahir : Sinabang, 13 April 1963 Alamat : Jalan Suka Maju, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Aceh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Nomor Urut 4 dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012, dengan surat permohonan bertanggal 17 April 2012 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa, tanggal 17 April 2012, berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 122/PAN.MK/2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 19/PHPU.D- X/2012 perihal permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 pada tanggal 19 April 2012. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 April 2012, memberi kuasa kepada i) Nizammudin, S.H., M.H.; ii) Teuku Syahrul Ansari, S.H., M.H.; iii) Noviar Irianto, S.H.; iv) Dea 2 Dwitiyarini Sadoko, S.H.; v) N.A. Diah Pramesti Anwar, S.H.; vi) Melly Indriasari, S.H.; vii) Riska Nindya Intani, S.H.; viii) Heru Tri Pratikto, S.H.; ix) Rahasuna Andri, S.H.; dan x) Herianto Siregar, S.H., M.H., kesemuanya adalah advokat/pengacara dan konsultan hukum pada NSA Law Office yang beralamat di Menara Batavia Lt. 3, Jalan K.H. Mas Mansyur Kavling 126, Jakarta Pusat; b. bahwa terhadap Perkara Nomor 19/PHPU.D-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 172/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Registrasi Nomor 19/PHPU.D-X/2012 bertanggal 19 April 2012; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 175/TAP.MK/2012 tentang penetapan hari sidang pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan bertanggal 19 April 2012; c. bahwa Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 24 April 2012 menyatakan menarik permohonannya dan menyerahkan surat Nomor 129/NSA-SK/LGL/IV/2012 perihal “Pembatalan/Pencabutan Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012” bertanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Pemohon; serta surat perihal “Pembatalan/Pencabutan Permohonan Keberatan Atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012” bertanggal 24 April 2012 yang ditandatangani oleh Pemohon; d. bahwa terhadap penarikan permohonan tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 30 April 2012 telah menyepakati bahwa oleh karena penarikan kembali permohonan Pemohon diajukan masih dalam tahap pemeriksaan, sehingga Mahkamah menetapkan bahwa 3 permohonan penarikan kembali Permohonan Nomor 19/PHPU.D-X/2012 beralasan menurut hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon; Menyatakan Permohonan Nomor 19/PHPU.D-X/2012 perihal Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012 ditarik kembali; Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Simeulue Tahun 2012; Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara Nomor 19/PHPU.D-X/2012 serta mengembalikan berkas permohonan a quo kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh, bulan April, tahun dua ribu dua 4 belas, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal satu, bulan Mei, tahun dua ribu dua belas, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya dan Termohon/kuasanya. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Hamdan Zoelva ttd. Maria Farida Indrati ttd. Harjono ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
