Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Tanggal Putusan: 4 Desember 2024
Pemohon
Perhimpunan Pengusaha Husada Tirta Indonesia, dll.
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional";3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya disebut UU 1/2022), sehingga
Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
397
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
398
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa “dan mandi uap/SPA” dalam norma Pasal
55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022
(1). Jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
huruf e meliputi:
a. …
l. Diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/SPA.
Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam,
bar, dan mandi uap/SPA ditetapkan paling rendah 40% (empat puluh
persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan
Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I adalah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengusaha
Husada Tirta Indonesia, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 474
tanggal 24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani,
S.H., (vide Bukti P-7B) dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan HAM Nomor AHU–0005660. AH. 0107 Tahun 2020 tanggal 20 Juli 2020
(vide Bukti P-7C). Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran
Dasar yang berhak mewakili perkumpulan adalah Ketua Umum yaitu Margaretha
Maria Valentina Lianywati Batihalim. Menurut Pemohon I, frasa “dan mandi
uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022
telah merusak spirit nilai-nilai luhur spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional
yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU
399
17/2023) sehingga menyebabkan visi dan misi program kerja Pemohon I tidak
tercapai;
4. Bahwa Pemohon II adalah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan ASTI, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan ASTI Nomor 104 tanggal 8 Juni 2017
yang dibuat di hadapan Notaris Otty Hari Chandra Ubayani, S.H. (vide Bukti
P-8A) dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU – 0009424. AH. 01.07 tahun 2017 tanggal 12 Juni 2017 (vide Bukti P-8B).
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Anggaran Dasar yang berhak
mewakili perkumpulan adalah Ketua Umum yakni Kusuma Dewi Sutanto.
Menurut Pemohon II, frasa “dan mandi uap/spa” dalam norma Pasal 55 ayat (1)
huruf l dan Pasal 58 ayat (2) UU 1/2022 telah merusak spirit nilai-nilai luhur spa
sebagai bagian dari kesehatan tradisional yang diakui oleh UU 17/2023 sehingga
menyebabkan visi dan misi program kerja Pemohon II tidak tercapai;
5. Bahwa Pemohon III adalah PT Cantika Puspa Pesona, didirikan berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 52 tanggal 7 April 1993 yang dibuat di hadapan Notaris
Rachmat Santoso,S.H., dengan anggaran dasar yang telah mengalami
beberapa kali perubahan di antaranya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
CANTIKA PUSPA PESONA Nomor 7 Tanggal 15 September 2008 dibuat di
hadapan Notaris Ahmad Ali Nurdin S.H., M.Kn., dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor 027321 HT.01.01 Tahun 1993
tanggal 19 Agustus 1993 serta tercatat pada Daftar Perseroan dari Kementerian
Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU – 21314.AH. 01. 02. Tahun
2009 tanggal 18 Mei 2009 dan terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT CANTIKA
PUSPA PESONA Nomor 44 tanggal 25 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan
Notaris Yansen Dicki Suseno, S.H. dengan pengesahan tercatat pada daftar
perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU –
AH. 01. 09. 0159902 tanggal 6 September 2023 (vide Bukti P-9A sampai dengan
Bukti P-9F). Berdasarkan Pas
Kata Kunci
Inkonstitusionalitas Ketentuan Pengenaan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu terhadap Usaha SPA/Mandi Uap
