Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Tanggal Putusan: 3 April 2023
Pemohon
Nandang Rakhmat Gumilar (Pemohon I), Bayu AlHafizh Nurhuda (Pemohon II), Achmad Rizki Zulfikar (Pemohon III), Muhammad Alfian (Pemohon IV), dan Sofyan Hadimawan (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
49
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
19 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356,
selanjutnya disebut UU 2/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
50
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonannya adalah Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 19 ayat (1) huruf c
“Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memenuhi
syarat: … c. berumur sekurang-kurangnya 45 tahun;”
2. Bahwa para Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia Calon Konsiliator
Hubungan Industrial berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU 2/2004. Para Pemohon
menguraikan telah mengikuti proses rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial, di mana para Pemohon awalnya telah diusulkan oleh instansi yang
memperkerjakan para Pemohon kepada Direktur Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
untuk menjalani Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial.
51
3. Bahwa berdasarkan usulan tersebut dan berdasarkan surat undangan ujian
tertulis Rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan Industrial Tahun 2022, para
Pemohon mengikuti ujian tertulis rekrutmen Calon Konsiliator Hubungan
Industrial Tahun 2022 dengan materi ujian terdiri dari tes psikologi dan ujian
tertulis substansi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan hasil tes psikologi tersebut, para Pemohon dinyatakan, disarankan,
atau dipertimbangkan psikolog untuk dapat menjalankan tugas jabatan
konsiliator. Selain itu, para Pemohon juga telah lulus dalam ujian tertulis
substansi bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
4. Bahwa setelah melalui ujian tertulis tersebut, para Pemohon kemudian mengikuti
Pelatihan Calon Konsiliator Hubungan Industrial ke-1 dan ke-2 yang
diselenggarakan oleh Direktur PPHI. Setelah memenuhi rangkaian proses dan
persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i UU 2/2004 dan Pasal 2, Pasal 3
Permenaker Nomor 10 Tahun 2005, para Pemohon kemudian mengajukan
pendaftaran sebagai Konsiliator dengan menyampaikan Permohonan tertulis
kepada Menteri Tenaga Kerja melalui Bupati/Walikota c.q. Kepala Instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan
legitimasi sebagai konsiliator.
5. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2023, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi
mengirimkan Surat Nomor: TK.04.04/458/2023, tertanggal 17 Januari 2023
perihal Konsultasi Pelaksanaan BIMTEK Calon Konsiliator Kabupaten Bekasi
yang ditujukan kepada Plt. Direktur PPHI Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia. Surat tersebut berisi pertemuan tanggal 18 Januari 2023, di
mana dari pertemuan tersebut Pemohon II dan Pemohon III mengetahui
mengenai alasan mereka tidak kunjung mendapatkan legitimasi sebagai
konsiliator dikarenakan terhalang syarat batas usia pengangkatan calon
konsiliator yang mensyaratkan berumur minimal 45 (empat puluh lima) tahun
sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c UU 2/2004.
6. Bahwa penetapan syarat umur minimal ini sangat merugikan hak Para Pemohon
untuk diangkat sebagai konsiliator, terlebih dengan telah dipenuhinya seluruh
syarat lainnya. Jika menggunakan syarat umur minimal 45 (empat puluh lima
tahun) maka masing-masing dari para Pemohon harus menunggu dalam rentang
52
waktu antara 6 (enam) tahun hingga 20 tahun agar dapat diangkat sebagai
konsiliator karena:
a. Pemohon I saat ini berumur 39 (tiga puluh Sembilan) tahun maka harus
menunggu 6 (enam) tahun;
b. Pemohon II saat ini berumur 29 (dua puluh Sembilan) tahun maka harus
menunggu 16 (enam belas) tahun;
c. Pemohon III saat ini berumur 26 (dua puluh enam) tahun maka harus
menunggu 20 (dua puluh) tahun;
d. Pemohon IV saat ini berumur 31 (tiga puluh satu) tahun maka harus
menunggu 14 (empat belas) tahun;
e. Pemohon V saat ini berumur 38 (tiga puluh delapan) tahun maka harus
menunggu 7 (tujuh) tahun.
7. Bahwa dengan demikian, para Pemohon merasa dirugikan karena berlakunya
norma Pasal 1
Kata Kunci
batas usia konsiliator, syarat konsiliator PHI, Perselisihan Hubungan Industrial
