Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tanggal Putusan: 7 Juli 2022
Tanggal Registrasi: 2022-02-08
Pemohon
Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Suhartoyo (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut
73
UU 7/2021) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta
putusan-putusan
selanjutnya
berpendirian
bahwa
kerugian
hak
dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
74
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan Warga Negara
Indonesia [vide Bukti P-3] yang berprofesi sebagai wiraswasta dan juga sebagai
pembayar pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 07.043.978.1-
047.000 [vide bukti P-4]. Selain itu, Pemohon juga telah secara rutin melakukan
pelaporan pajak yang dibuktikan dengan adanya penerimaan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik untuk tahun Pajak 2019 dan
2020 [vide Bukti P-5 dan P-6].
2. Bahwa dari berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pembayar
pajak (tax payer) menurut Pemohon memiliki hak konstitusional untuk
mengajukan
uji
materiil
terhadap
setiap
undang-undang
di
bidang
perekonomian yang mempengaruhi kesejahteraan, termasuk di dalamnya
bidang perpajakan, di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
003/PUU-I/2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-
I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.
3. Bahwa sebagai Pembayar Pajak (tax payer) yang taat/patuh pada peraturan
perpajakan dengan membayar pajak terutang, membuat laporan dan
menyampaikannya kepada pejabat yang berwenang, sehingga Pemohon
semakin dapat menjelaskan adanya relevansi kepentingan atau kerugian
konstitusional dengan berlakukannya materi muatan pasal-pasal serta bab
dalam UU 7/2021.
75
4. Bahwa Pemohon dijamin oleh UUD 1945 hak-hak konstitusionalnya, yaitu hak
atas kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, hak atas jaminan sosial, dan hak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apapun sebagiamana tertuang dalam UUD
1945. Hak-hak tersebut menurut Pemohon, sangat potensial dirugikan akibat
berlakunya materi muatan UU 7/2021 yang dimohonkan uji materiilnya dalam
permohonon a quo, yakni terkait Pasal 7 ayat (3) Penjelasan UU PPH dalam
Pasal 3 angka 3 UU 7/2021 dan Pasal 17 ayat (2) berikut Penjelasan UU PPH
dalam Pasal 3 angka 7 UU 7/2021, di mana pasal-pasal tersebut memerintahkan
kepada Menteri Keuangan atau pembentukan Peraturan Pemerintah terkait
dengan perubahan besaran pajak setelah disampaikan atau berkonsultasi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetapi tanpa adanya kewajiban untuk
meminta pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Padahal menurut
Pemohon, dalam Pasal 22D ayat (2) dan (3) UUD 1945 diamanatkan bahwa
setiap pembentukan undang-undang di bidang pajak harus meminta
pertimbangan DPD dan DPD mempunyai kewenangan untuk melakukan
pengawasan atas kinerja pemerintah di bidang perpajakan.
5. Bahwa UU 7/2021 telah mengubah beberapa pasal dalam UU PPN
sebagaimana diajukan dalam permohonan uji materiil a quo ternyata telah
menghapuskan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat
banyak, jasa pelayanan medis, jasa pelayanan sosial, dan jasa pendidikan dari
daftar obyek yang tidak dapat dikenai PPN (obyek yang dikecualikan) dan
kemudian menjadikannya sebagai obyek PPN dibebaskan dari pengenaan tarif
PPN (obyek yang dibebaskan dari tarif PPN). Artinya, barang dan jasa tersebut
tidak lagi dikecualikan dari pengenaan PPN sehingga berpotensi merugikan
hak-hak konstitusional Pemohon, khususnya hak atas kepastian hukum yang
adil [Pasal 28D ayat (1)], hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin [Pasal 28H
ayat (1)], hak atas pendidikan [Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 31
ayat (1) dan (2)], serta hak atas jaminan sosial [Pasal 28H ayat (3)] sebagaimana
dijamin dalam UUD 1945.
6. Bahwa materi muatan terkait dengan pengampunan Pajak diatur dalam BAB V
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK yang terdiri dari 8
pasal, Pasal 5 sampai dengan Pasal 12, di mana materi bab tersebut
memberikan pengampunan pajak kepada Wajib Pajak yang secara sukarela
76
mengungkapkan harta-nya yang belum pernah dilaporkan sebelumnya dan
terhadap pengungkapan harta tersebut diberikan keringanan jumlah pajak
terutang yang harus dibayarkan. Hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran
terhadap hak konstitusional Pemohon untuk be
Kata Kunci
perpajakan, kewenangan DPD, harmonisasi, pajak
