Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Perkara 19/PUU-XX/2022 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 7 Juli 2022

Tanggal Registrasi: 2022-02-08

Pemohon

Dr. Ir. Priyanto, S.H., M.H., M.M., C.L.A., C.I.R.P., C.T.L.C.

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Suhartoyo (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

perpajakan, kewenangan DPD, harmonisasi, pajak