Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 19/PUU-XVII/2019 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Maret 2019

Tanggal Registrasi: 2019-03-05

Pemohon

Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga

Majelis Hakim

Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Arief Hidayat (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Dalam Provisi: Mengabulkan provisi para Pemohon untuk sebagian sepanjang berkenaan dengan percepatan pemeriksaan permohonan. Dalam Pokok Permohonan: 1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 210 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 5]] - [[Pasal 6]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->