Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2019-03-05
Pemohon
Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Arief Hidayat (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
Dalam Provisi:
Mengabulkan provisi para Pemohon untuk sebagian sepanjang berkenaan dengan percepatan pemeriksaan permohonan.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 210 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 5]]
- [[Pasal 6]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
