Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 19/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 10 Desember 2015

Tanggal Registrasi: 2015-01-22

Pemohon

PT. Indiratex Spindo, diwakili oleh Ongkowijoyo Onggowarsito Kuasa Pemohon: Fahmi H. Bachmid, S.H., M. Hum., dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Muhammad Alim (A), I Dewa Gede Palguna (A), Sunardi (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum