Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; Terhadap UUD 1945

Perkara 19/PUU-XII/2014 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 11 Maret 2015

Tanggal Registrasi: 2014-02-21

Pemohon

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), memberi kuasa kepada Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra., S.H., M.Sc., dkk,

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A) Muhammad Alim (A), Sunardi (PP)

Amar Putusan

nya Mahkamah menolak pengujian atas [[Pasal 40]] UU SKN, dan tetap menyatakan [[Pasal 40]] adalah konstitusional dan demikian tetap berlaku. 2. Bahwa pada bagian awal ini pemohon akan menjelaskan bahwa pengujian ulang yang dilakukan oleh Pemohon tidak lah memenuhi kriteria ne bis in idem sebagaimana diatur dalam [[Pasal 60 ayat (1)]] [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]. Pengujian [[Pasal 40]] sebagaimana telah diputus lewat Putusan Nomor [[27/PUU-V/2007]] diujikan Pemohon sebelumnya dengan batu uji [[Pasal 28]]C ayat (2), [[Pasal 28]]D ayat (1) dan [[Pasal 28]]I ayat (2) [[UUD 1945]]. Sedangkan pengujian ulang yang dilakukan oleh Pemohon saat ini menggunakan batu uji [[Pasal 28]]D ayat (3). 3. Bahwa sumber larangan atas pejabat struktural dan pejabat publik untuk menjadi Pengurus Komite Olahraga bersumber dari [[Pasal 1]] angka 10 UU SKN yang memberikan definisi mengenai masyarakat dalam UU SKN sebagai berikut: masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia non Pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan. 4. Bahwa pengecualian Pejabat struktural dan publik dari kesempatan untuk mengurus bidang keolahragaan diperkuat dalam [[Pasal 40]] UU SKN yang menyatakan bahwa: Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. 5. Bahwa Pemohon meyakini policy (kebijakan) yang diterapkan pembuat undang-undang dalam Pasal 40 ini masih mengandung semangat konstitusionalisme yang lalu. Faktanya amandemen konstitusi yang kita alami tidak hanya merubah pola hubungan antar lembaga negara menjadi koordinatif dan saling check and balances, tetapi juga hubungan masyarakat sipil dan Pemerintah dimana para pejabat struktural dan publik menjadi representasi pemangku jabatan sebagaimana berikut ini: · Pertama, Pemilihan langsung menguatkan legitimasi bahwa Pemerintah tidak lain adalah bagian dari masyarakat sipil itu sendiri yang pada saat yang sama diserahi amanah berupa jabatan. Proses pemilihan langsung (direct election) semakin menguatkan bahwa Pemerintahan Demokrasi yang dibentuk di negeri ini memang lah seperti perkataan Abraham Lincoln yang termasyhur yakni bahwa demokrasi adalah pemerintahan Dari, Oleh dan Untuk Rakyat, lantaran memang antara sipil dan Pemerintah berasal dari sumber yang sama. · Kedua, Kedudukan masyarakat sipil dengan Pemerintah dalam bidang hukum dan Pemerintahan tidak lagi subordinatif seperti dulu, melainkan telah berubah menjadi koordinatif, mirip kondisi hubungan check and balances yang berlaku antara lembaga - lembaga negara yang ada pasca Perubahan [[UUD 1945]]. Pemohon meyakini bahwa kata "rakyat" yang tercantum dalam bunyi Pasal 1 ayat (2) [[UUD 1945]] yang berbunyi: "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar", adalah merujuk kepada konsepsi rakyat yang padu antara rakya

Pertimbangan Hukum