Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 30 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-02-01
Pemohon
Dr. Drs. Stepanus Malak, M. Si dan Adam Syatfle kuasa kepada Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. Permohonan Pemohon III mengenai [[Pasal 3]] dan [[Pasal 5]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) terhadap [[Pasal 28]]C ayat (2), [[Pasal 28]]H ayat (2), dan [[Pasal 28]]I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II mengenai [[Pasal 3]] dan Pasal 5 [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940) terhadap Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 57 ayat (1)]]
- [[Pasal 3 ayat (1)]]
- [[Pasal 5 ayat (1)]]
- [[Pasal 51 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang Perubahan Atas UU [[Mahkamah Konstitusi|MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: Juli 2013*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2013 on 2025-07-18 17:50:54 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa permasalahan hukum yang diajukan oleh para Pemohon adalah mengenai pengujian konstitusionalitas [[Pasal 3]] dan [[Pasal 5]] [[Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008]] tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lemb... - Menimbang bahwa sebelum menilai pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk
