Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 18 Juli 2012
Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-15
Pemohon
Drs. H. Muh. Ridwan Zakariah, M.Si.
Majelis Hakim
Muhammad Alim Achmad Sodiki Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
untuk menguji konstitusionalitas Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690, selanjutnya disebut UU
14/2007) terhadap Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
13
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Pasal 7 UU 14/2007 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah
satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
14
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon sebagai Bupati Kepala Daerah Kabupaten
Buton Utara, berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Utara Nomor 06/DPRD/KPTS/2008 tentang Persetujuan
Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kalisusu, bertanggal
26
April
2008
(vide
bukti
P-14),
mengajukan
permohonan
pengujian
konstitusionalitas Pasal 7 UU 14/2007 mengenai ibukota Kabupaten Buton Utara
yang menurut Pemohon seharusnya berkedudukan di Kalisusu. Berdasarkan
Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Pemerintah Daerah Provinsi,
Daerah Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum” dan Pasal 25 huruf f Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4844) yang menyatakan, “Kepala Daerah mempunyai
tugas dan wewenang: a. ... ; f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar
pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan”, maka Pemohon mempunyai kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
15
untuk mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Karena pasal
tersebut menggunakan kata “dapat” maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo
sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa pada pokoknya, sebagaimana yang secara lengkap
diuraikan pada bagian Duduk Perkara, Pemohon mengajukan permohonan
pengujian konstitusionalitas Pasal 7 UU 14/2007 yang menetapkan Ibukota
Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga yang dalam permohonannya
Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan Ibukota Kabupaten Buton Utara
berkedudukan di Kalisusu;
[3.10.1] Bahwa dalam petitum provisinya, Pemohon memohon agar Pasal 7 UU
14/2007 dinyatakan bertentangan dengan aspirasi rakyat Kabupaten Buton Utara
dan menghambat kewenangan Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945, serta
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Ibukota Kabupaten Buton Utara
berkedudukan di Kalisusu;
16
[3.10.2]
Bahwa menurut Mahkamah petitum dalam provisi berhubungan erat
dengan petitum dalam pokok permohonan, sehingga akan dipertimbangkan
bersama-sama dengan pokok permohonan;
[3.11]
Menimbang
Kata Kunci
Muh. Ridwan Zakariah; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007; Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi Sulawesi Tenggara; Bupati Buton Utara; Pasal 7; Ibukota Kabupaten Buton Utara; Buranga; Kalisusu; kebijakan pembentuk Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; usul dan persetujuan daerah
