Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Perkara 19/PUU-VI/2008 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 11 Agustus 2008

Tanggal Registrasi: 2008-06-30

Pemohon

Suryani

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 7 Tahun 1989

Majelis Hakim

H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi H. Muhamad Alim Fadlun Budi SN. Tgl. 30 Juni 2008

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Suryani; kompetensi absolut peradilan agama; jinayah; hukum Islam