Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Perkara 19/PUU-V/2007 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 12 November 2007

Tanggal Registrasi: 2007-06-29

Pemohon

Ravavi Wilson

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH Maruarar Siahaan, SH Alfius Ngatrin, SH. 02 Juli 2007

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; Political rights; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; KPK-Syarat Calon Pimpinan