Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 12 November 2007
Tanggal Registrasi: 2007-06-29
Pemohon
Ravavi Wilson
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH Maruarar Siahaan, SH Alfius Ngatrin, SH. 02 Juli 2007
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 29 huruf d Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LNRI Tahun 2002 Nomor 137, TLNRI
Nomor 4250, selanjutnya disebut UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh pokok
permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih
dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo kepada Mahkamah Konstitusi;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, Pasal 24C Ayat
(1) UUD 1945 menyatakan, antara lain, Mahkamah berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut
29
Masyarakat Hukum MHI)
ditegaskan kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (LNRI Tahun 2004 Nomor 8, TLNRI Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa objek permohonan a quo yang diajukan oleh
Pemohon adalah pengujian undang-undang, in casu Pasal 29 huruf d UU KPK
yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2002 terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, antara
lain, adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang. Sementara itu, hingga saat ini Mahkamah
berpendirian bahwa berkenaan dengan kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional tersebut harus dipenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu
pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam perkara pengujian undang-
30
Masyarakat Hukum MHI)
undang terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK,
orang atau pihak dimaksud haruslah:
a. menjelaskan kualifikasinya, yaitu apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51
Ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan
uraian Pemohon dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan;
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon, pada pokoknya, menjelaskan
kualifikasinya dalam permohonan a quo adalah sebagai pribadi. Meskipun
Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut kualifikasinya dimaksud, berdasarkan
uraian Pemohon dalam permohonannya telah ternyata bahwa Pemohon bermakud
mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
menganggap hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya Pasal 29 huruf
d UU KPK, yang berbunyi, ”Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi haruslah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
.....
d.
Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan
pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang
hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
......”.
Pasal 29 huruf d UU KPK tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan
Pasal 28D Ayat (3), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (5), dan Pasal 28J Ayat (1)
UUD 1945.
[3.9]
Menimbang, sebagai perorangan warga negara Indonesia memang
benar bahwa Pemohon memiliki hak konstitusional seperti yang didalilkan, yaitu
31
Masyarakat Hukum MHI)
dalam hal ini hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
dan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,
sebagaimana masing-masing diatur dalam Pasal 28D Ayat (3) dan Pasal 28H Ayat
(2) UUD 1945. Sementara itu, Pasal 28I Ayat (5) dan Pasal 28J Ayat (1) UUD
1945, yang oleh Pemohon didalilkan sebagai hak konstitusional, tidak relevan
untuk dipertimbangkan dalam konteks kemungkinan adanya kerugian hak
konstitusional warga negara Indonesia. Sebab, Pasal 28I Ayat (5) adalah
ketentuan yang berisikan penegasan bahwa, untuk menegakkan dan melindungi
hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis,
pelaksanaan hak asasi manusia itu dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 28J Ayat (1) UUD 1945
memuat ketentuan tentang kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
[3.10]
Menimbang bahwa sesuai dengan keterangan Pemohon di
persidangan, Pemohon telah ditolak oleh Panitia Seleksi Penerimaan Calon
Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ketika Pemohon
mengajukan lamaran untuk mengikuti seleksi penerimaan calon pimpinan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan alasan karena Pemohon tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf d UU KPK. Dengan
demikian, unsur anggapan tentang kerugian hak konstitusional Pemohon,
sebagaimana dimaksud Pasal 51 UU MK, yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (3)
dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945, telah cukup terpenuhi;
[3.11]
Menimbang, dengan penunjukan Pasal 29 huruf d UU KPK oleh Panitia
Seleksi Penerimaan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagai alasan penolakan, sebagaimana diterangkan Pemohon dalam
persidangan tanggal 24 Juli 2007, telah nyata bahwa terdapat hubungan kausal
antara berlakunya Pasal 29 huruf d UU KPK dengan anggapan Pemohon tentang
kerugian hak konstitusional yang dideritanya dan sekaligus telah nyata pula bahwa
apabila Pasal 29 huruf d UU KPK tersebut tidak ada maka kerugian hak
konstitusional, sebagaimana yang dianggapkan oleh Pemohon, tidak akan terjadi;
32
Masyarakat Hukum MHI)
[3.12]
Menimbang, dengan uraian di atas, Mahkamah berpendapat bahwa
prima facie Pemohon telah cukup memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo. Oleh karena
itu, Mahkamah wajib mempertimbangkan Pokok Permohonan;
POKOK PERMOHONAN
[3.13]
Menimbang bahwa masalah hukum yang harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam permohonan a quo adalah apakah syarat “Sarjana Hukum ata
Kata Kunci
Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; Political rights; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; KPK-Syarat Calon Pimpinan
