Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Perkara 19/PUU-IX/2011 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 20 Juni 2012

Tanggal Registrasi: 2011-02-23

Pemohon

1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto

Majelis Hakim

Achmad Sodiki, H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

19/PUU-IX/2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,UU No 13, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan, Tutup, Hotel, Papandayan, Bandung, Indosiar, Pekerja, Buruh, Kontrak, Outsourcing, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Efisiensi, Penghargaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PHK, Jaminan Sosial, Kesehatan, Upah, Pengusaha, Perusahaan Tutup, Pesangon, force majeur, Pasal 164 ayat (3), Pekerja Swasta, Sogo, Suara Pembaruan, Jakarta Globe, Investor Daily, Jilbab, Jam Kerja, Hari, Kerja, Libur, Permanen