Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 20 Juni 2012
Tanggal Registrasi: 2011-02-23
Pemohon
1. Asep Ruhiyat 2. Suhesti Dianingsih 3. Bambang Mardiyanto
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim Luthfi Widagdo Eddyono
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279, selanjutnya disebut UU 13/2003) terhadap Pasal 28D ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
50
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, yaitu Pasal 164 ayat (3) UU
13/2003 terhadap Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah,
maka
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
51
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan paragraf [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon
dalam permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang
merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 yang
menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap
pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua)
tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi
perusahaan melakukan efisiensi dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas
uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang
penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)” (vide bukti P-4);
[3.7.2]
Bahwa para Pemohon telah diputus hubungan kerjanya karena tempat
bekerjanya yaitu Hotel Papandayan Bandung melakukan renovasi dengan dasar
Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 (vide bukti P-5);
[3.7.3]
Bahwa para Pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
52
dalam hubungan kerja” telah dilanggar dengan adanya Pasal 164 ayat (3) UU
13/2003 (vide bukti P-1);
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan dikaitkan dengan putusan-putusan sebelumnya, serta dalil-dalil kerugian
konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah, para
Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia, prima facie, mempunyai
hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian. Kerugian tersebut bersifat aktual, spesifik, dan terdapat
hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
materiil Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 terhadap Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
[3.11]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pemohon
mengajukan alat bukti surat dan tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan
bukti P-10 dan satu orang ahli atas nama Indrasari Tjandraningsih, M.A. serta
dua orang saksi yaitu Yanri Syawal Silitonga dan Dicky Irawan yang telah
didengar keterangannya dalam persidangan tanggal 9 Mei 2011, pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keterangan Ahli Indrasari Tjandraningsih, M.A.
• Berbagai penelitian yang dilakukan sejak tahun 2005 terkait dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menunjukkan kecenderungan
pengurangan kesempatan kerja akibat diterapkannya sistem kerja kontrak
53
dan outsourcing serta kemudahan untuk merekrut dan memecat tenaga
kerja;
• Penelitian yang dilakukan ahli memperlihatkan bahwa alasan pemutusan
hubungan kerja (PHK) bermacam-macam. Selain karena alasan efisiensi,
PHK terjadi karena perusahaan berkurang order pekerjaannya, terjadi
Kata Kunci
19/PUU-IX/2011 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,UU No 13, Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan, Tutup, Hotel, Papandayan, Bandung, Indosiar, Pekerja, Buruh, Kontrak, Outsourcing, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Efisiensi, Penghargaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PHK, Jaminan Sosial, Kesehatan, Upah, Pengusaha, Perusahaan Tutup, Pesangon, force majeur, Pasal 164 ayat (3), Pekerja Swasta, Sogo, Suara Pembaruan, Jakarta Globe, Investor Daily, Jilbab, Jam Kerja, Hari, Kerja, Libur, Permanen
