Pemohon
Pemohon : H. Bambang Wahyudi dan H. Anas Fauzi Lubis Kuasa Pemohon : Tri Purnowidodo, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Asahan
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. Ahmad Fadlil Sumadi H. M. Arsyad Sanusi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan terhadap Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan yang ditetapkan berdasarkan
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Asahan
Nomor
32/Kpts/KPU.AS/TAHUN 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2010 di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Asahan, bertanggal 16 Mei 2010;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memeriksa substansi atau pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
salah satu kewenangan Mahkamah adalah memeriksa, mengadili, dan memutus
perselisihan hasil pemilihan umum. Kewenangan Mahkamah tersebut dirumuskan
lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
131
Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4721, selanjutnya disebut UU 22/2007) yang dimaksud dengan Pemilihan Umum
(disingkat Pemilu) termasuk Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (selanjutnya disebut Pemilukada) dan wewenang mengadili terhadap
perselisihan hasil Pemilukada berdasarkan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) dialihkan dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi, serta telah berlaku efektif sejak tanggal 1 November 2008 berdasarkan
berita acara pengalihan wewenang mengadili dari Mahkamah Agung ke Mahkamah
Konstitusi tanggal 29 Oktober 2008;
[3.5] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon terkait dengan
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten
Asahan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor
32/Kpts/KPU.AS/TAHUN 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2010 di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Asahan, bertanggal 16 Mei 2010, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
132
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut
PMK 15/2008), Pemohon dalam Perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Asahan Nomor 270-016/KPU.AS/2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan
Periode 2010-2015 (selanjutnya disebut BA KPU Kabupaten Asahan 270-
016/KPU.AS/2010), Pemohon adalah salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Peserta Pemilukada Kabupaten Asahan dengan Nomor
Urut 2;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.10] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Asahan ditetapkan oleh Termohon pada hari Minggu, 16 Mei 2010 berdasarkan
Keputusan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten
Asahan
Nomor
32/Kpts/KPU.AS/TAHUN 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Asahan Tahun 2010 di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Asahan, bertanggal 16 Mei 2010, sehingga batas waktu pengajuan
permohonan ke Mahkamah adalah hari Rabu, 19 Mei 2010 yang terhitung tiga hari
kerja setelah tanggal penetapan pada 16 Mei 2010;
133
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 19 Mei 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 104/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008;
[3.12] Menimbang bahwa berdasarkan penilaian fakta dan hukum pada paragraf
[3.5], [3.7] dan [3.10] di atas, oleh karena Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) dan permohonan diajukan masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah akan mempertimbangkan lebih
lanjut pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.13] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana
termuat secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara pada pokoknya
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Asahan
Nomor 32/Kpts/KPU.AS/TAHUN, tanggal 16 Mei 2010 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2010 di Tingkat Kabupaten
Oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan yang telah menempatkan
Pemohon sebagai peraih suara terbanyak ketiga dengan jumlah 51.577 suara
yang seharusnya Pemohon memperoleh 123.529 suara;
b. Bahwa menurut Pemohon perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Asahan yang ditetapkan oleh Termohon tanggal 16 Mei 2010
disebabkan oleh keadaan atau peristiwa yang bertentangan dan melanggar
peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Adanya Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Ir. H. Amir Syarifuddin,
M.M dan Rachmad Affandi, S.E; sebagai Peserta Pemilukada, dimana salah
seorang dari Pasangan Calon tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk
menjadi Peserta Pemilukada;
134
-
Adanya Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama H. Irwan Zaeni dan
Muhammad Rito, S.H dan Pasangan Calon Nomor Urut 7 atas nama Drs. H.
Syahlan Idris, Psi dan Drs. Mansur Marpaung tanpa dilakukan verifikasi
faktual terhadap tambahan berkas dukungan pencalonan;
-
Adanya ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan
surat suara yang tidak sah;
-
Adanya ketidaksesuaian penghitungan antara jumlah pemilih yang
menggunakan hak pilih dengan jumlah suara sah dit
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2010; Pemilukada Asahan; Bambang Wahyudi; Anas Fauzi Lubis; Taufan Gama Simatupang; Surya; Helmiati Risuddin; Dahrun Hutagaol; dalil Pemohon terjadi pelanggaran; penghilangan hak pilih; tidak terdaftar; Daftar Pemilih Tetap; tidak didukung alat bukti; hanya asumsi; harus dikesampingkan; tidak beralasan hukum; Menolak permohonan