Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2010
Tanggal Putusan: 3 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-11
Pemohon
Pemohon : 1. Abock Busup dan Isak Salak (No.Urut 1); 2. Didimus Yahuli dan Welhelmus Lokon (No.Urut 2) Kuasa Hukum : Taufik Basari, SH, S.Hum, LLM, dkk Termohon : KPU Kab. Yahukimo
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon
adalah
keberatan
terhadap
Berita
Acara
Rekapitulasi
Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah di
Tingkat Kabupaten, tanggal 25 Januari 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Yahukimo Nomor 274/63/KPU-YHKM/I/2011 tentang Penetapan
Hasil
Penghitungan
Rekapitulasi
Perolehan
Perhitungan
Suara
Pada
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yahukimo, tanggal 25 Januari 2011 yang
ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24
83
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316, selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),
dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, selanjutnya disebut UU 12/2008, menetapkan, ”Penanganan sengketa
84
hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung
dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten
Yahukimo sesuai dengan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Daerah
Kabupaten Yahukimo tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Yahukimo di Tingkat Kabupaten oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo yang ditetapkan oleh Termohon,
tanggal 25 Januari 2011, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut
UU 32/2004) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008
dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15
Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah peserta pasangan calon dalam
Pemilukada Kabupaten Yahukimo Tahun 2011 (Bukti P-4). Dengan demikian, menurut
Mahkamah para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
85
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Yahukimo yang ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kabupaten, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yahukimo
Nomor
274/63/KPU-YHKM/I/2011
tentang
Penetapan
Hasil
Penghitungan Rekapitulasi Perolehan Perhitungan Suara Pada Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Yahukimo, tanggal 25 Januari 2011 yang ditetapkan oleh
Termohon (vide Bukti P-2 = Bukti T-1);
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Rabu, 26 Januari 2011, Kamis,
27 Januari 2011, dan terakhir hari Jumat, 28 Januari 2011;
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2011 berdasarkan Akta
Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 69/PAN.MK/2010, sehingga permohonan
Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan
peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, para Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak
(Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait), bukti-bukti tertulis para Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait, keterangan para saksi dari Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait sebagai berikut:
Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah
sebagaimana telah secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara;
86
[3.13]
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, para
Pemohon telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-23 yang disahkan di persidangan pada
