Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2010, tanggal 1 Oktober 2010 yang ditetapkan oleh
Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
86
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
87
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Labuhanbatu
Selatan sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selaku Penyelenggara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2010, tanggal 1 Oktober 2010 yang ditetapkan oleh
Termohon, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhanbatu Nomor 318/Kpts/KPU-LBS-002.434781/2010 tentang
Penetapan Nomor Urut dan Nama-Nama Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Labuhanbatu Selatan Tahun 2010, Pemohon adalah
Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun
2010, Nomor Urut 1, 4 dan 7 (vide Bukti P-1 = Bukti T-1 );
88
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Labuhanbatu Selatan Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Labuhanbatu Selaku Penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2010, tanggal 1
Oktober 2010 (vide Bukti P-4 = Bukti T-3);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, tanggal 4 Oktober 2010,
Selasa, tanggal 5 Oktober 2010, dan Rabu, tanggal 6 Oktober 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 6 Oktober 2010 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
510/PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa selain itu, Termohon dan Pihak Terkait dalam
keterangannya mengajukan eksepsi terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon;
[3.13] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
89
ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak (Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait), bukti-bukti tertulis dari Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait, keterangan para saksi dari Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait,
serta kesaksian dari Panwaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebagai berikut:
Pokok Permohonan
[3.14] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah
secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara;
[3.15] Menimbang bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diber tanda bukti P-1 sampai
dengan bukti P-42 yang disahkan di persidangan pada tanggal 22 Oktober 2010,
serta 53 orang saksi yang yang telah di dengar dan memberikan keterangan
dibawah sumpah dalam persidangan Mahkamah tanggal 20, 21 dan 22 Oktober
2010, masing-masing bernama: H. Zaenal Harahap, Ir. Husni Rizal Siregar,
Sutarman, Irwan Efendi Siregar, Kiki Adkiyah, Arman Ray, Samirah, Kesi
Purnami, Qoriatul Khairiyah, Samsidar Nasution, T. Saparudin Nasution,
Budianto, Ahmad Pandi Siregar, Slamet, Normen, Samsul Bahri Sihite,
Sujalel, Jon Piter Siahaan, Khairuddin Siregar, Paharuddin, Zain