Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua
Tanggal Putusan: 20 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-12-31
Pemohon
Drs. H. Herman Abdullah, M.M dan dr. Agus Widayat, M.M Pasangan Calon Kepala Daerah Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua, (Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., MSc.,dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim Maria Farida Indrati Patrialis Akbar Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya keberatan atas Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau (Termohon) berupa Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 168/Kpts/KPU-Prov-004/2013
tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau Tahun 2013 Putaran Kedua, bertanggal 6 Desember 2013 (vide
bukti tertulis bertanda P-1 = T-4 = PT-1) dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013
Putaran Kedua di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, bertanggal Enam
bulan Desember tahun dua ribu tiga belas (vide bukti tertulis bertanda P-2 = T-3 =
PT-3);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a.
kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b.
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c.
tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
106
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor
5076), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU Pemda), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda,
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya pasangan calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480) sebagaimana terakhir diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
107
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU Pemda menyatakan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU Pemda.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran
Kedua, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda, dan
Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Keputusan
Termohon
berupa
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 132/Kpts/KPU-Prov-
004/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Riau Tahun 2013 Putaran Kedua, bertanggal 15 September 2013
(vide bukti P-5 = T-1), Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau Tahun 2013 Putaran Kedua dengan
Nomor Urut 1. Oleh karenanya, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Pemda juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
108
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Provinsi Riau
Tahun 2013 Putaran Kedua ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 168/Kpts/KPU-Prov-004/2013
tentang Penetapan Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Riau Tahun 2013 Putaran Kedua, pada tanggal 6 Desember 2013 (vide
bukti tertulis bertanda P-1 = T-4 = PT-1) dan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2013
Putaran Kedua di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, pada hari Jumat,
tanggal 6 Desember 2013 (vide bukti tertulis bertanda P-2 = T-3 = PT-3);
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah hari Senin, tanggal 9 Desember
2013, hari Selasa, tanggal 10 Desember 2013, dan terakhir hari Rabu, tanggal 11
Desember 2013, karena hari Sabtu, tanggal 7 Desember 2013, dan hari Ahad,
tanggal 8 Desember 2013, bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2013, berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
612/PAN.MK/2013,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan
peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan;
109
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.12]
Menimbang
bahwa
oleh karena
permohonan
Pemohon adalah
mempersoalkan pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu yang menurut
Pemohon bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang mempengaruhi perolehan
suara Pemohon, maka Mahkamah akan mempertimbangkan apakah terbukti ada
pelanggaran seperti yang didalilkan Pemohon, dan jika terbukti, benarkah
pelanggaran tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif sehingga signifikan
mempengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon, sebagai berikut:
[3.13]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan Pemohon, jawaba
Kata Kunci
PHPUD; Provinsi Riau; Tahun 2013; Putaran Kedua;Drs. H.Herman Abdullah, M.M;dr. Agus Widayat, M.M.;Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau;Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Nomor 168/Kpts/KPU-Prov-004/2013;Pelanggaran; Terstruktur; sistematis; masif
