Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Tanggal Putusan: 31 Juli 2025
Pemohon
PT. Gemilang Prima Semesta, yang diwakili oleh Umar Arief selaku Direktur (Pemohon I) dan CV. Belilas Permai yang diwakili oleh Ahmad Saqowi selaku Direktur
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5069, selanjutnya disebut UU 42/2009) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
238
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
239
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4
ayat (1) UU 42/2009, selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ...
Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena
Pajak; dan
h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 23A dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat berbentuk perseroan terbatas
bernama PT. Gemilang Prima Semesta yang didirikan berdasarkan Akta Notaris
Maudy Manoppo S.H. Sp.N., Nomor 66, tanggal 30 Desember 2011 dan telah
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 5 Maret
2012 [vide bukti P-1]. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran
240
Dasar pada Akta Pendirian tersebut menyatakan, ayat (1) “Direksi berhak
mewakili perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan
dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain
dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai
kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa
untuk:…” dan ayat (2) “a. Direktur Utama/Direktur berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan”. Selanjutnya,
dalam Pasal 20 dinyatakan susunan anggota direksi adalah Umar Arief selaku
Direktur. Oleh karena itu, PT. Gemilang Prima Semesta diwakili oleh Umar Arief
selaku Direktur berhak untuk mewakili Pemohon I;
4. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum privat berbentuk perseroan
komanditer bernama CV. Belilas Permai yang didirikan berdasarkan Akta Notaris
Dra. Siti Aisyah Siregar S.H., Nomor 07, tanggal 08 Desember 2005 [vide bukti
P-2]. Adapun pihak yang dapat mewakili Pemohon II dalam persidangan
ditentukan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar Akta Pendirian tersebut bahwa
“Pesero Tuan AKHMAD SAQOWI adalah pesero pengurus dengan nama
jabatan Direktur berhak mewakili perseroan di depan dan di luar Pengadilan
dalam segala hal dan untuk segala tindatakan dan berhak menandatangani
untuk dan atas nama perseroan, mengikat perseroan kepada pihak lain dan
sebaliknya mengikat pihak lain pada perseroan akan tetapi dengan pembatasan
bahwa untuk: ...”. Dengan demikian, CV. Belilas Permai yang diwakili oleh
Akhmad Saqowi berhak untuk mewakili Pemohon II;
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II selaku badan hukum privat menganggap
telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya norma Pasal 4 ayat (1)
dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 dan Pasal 4 ayat (1) UU 42/2009 karena dinilai
mengandung makna yang luas. Hal ini di
Kata Kunci
sumber objek penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan pertambahan nilai haruslah berdasar undang-undang
