Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010
Tanggal Putusan: 28 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-10-12
Pemohon
Pemohon : Musa Ahmad dan Hi. Suwidyo (No. Urut 7) Kuasa Pemohon : Apriliati, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Lampung Tengah
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Lampung Tengah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan
Suara dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010 Putaran Dua tanggal 4 Oktober 2010
yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
67
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48
Tahun
2009
tentang
Kekuasaan
Kehakiman,
salah
satu
kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
68
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Lampung
Tengah Tahun 2010 Putaran Kedua sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lampung Tengah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penetapan
Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010 Putaran Dua tanggal 4 Oktober
2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
69
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lampung Tengah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor
Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Lampung Tengah Tahun 2010 tanggal 10 Juni 2010, Pemohon adalah Pasangan
Calon dengan Nomor Urut 7 (vide Bukti P-1 = Bukti PT-1);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Lampung Tengah Tahun 2010 Putaran Kedua ditetapkan oleh Termohon
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah
Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dan Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung
Tengah Tahun 2010 Putaran Dua tanggal 4 Oktober 2010 (vide Bukti P-6 = Bukti
T-1 = Bukti PT-4). Dengan demikian, tiga hari kerja setelah penetapan hasil
penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Selasa, 5
Oktober 2010; Rabu, 6 Oktober 2010; dan terakhir Kamis, 7 Oktober 2010;
[3.10] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Kamis, tanggal 7 Oktober 2010 berdasarkan Akta
70
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
508/PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang
ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka Mahkamah akan
mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait dalam
keterangan tertulisnya mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan
objek permohonan bukan merupakan objek Pemilukada dan permohonan
Pemohon kabur (obscuur libel);
[3.13] Menimbang bahwa terhadap dalil eksepsi Pihak Terkait tersebut,
Mahkamah berpendapat:
1. Bahwa sebagaimana putusan-putusan Mahkamah terkait dengan objek
permohonan, Mahkamah dapat memutus tidak hanya berkait dengan
penghitungan suara namun juga proses yang mempengaruhi perolehan suara
(vide Putusan Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 tanggal 2 Desember 2008
Pemilukada Provinsi Jawa Timur dan putusan-putusan sesudahnya). Oleh
karena itu, eksepsi Pihak Terkait yang menyatakan obje
Kata Kunci
PHPUD; Tahun 2010; Kabupaten Lampung Tengah; Putaran II; Musa Ahmad, S.Sos;Drs. Hi. Suwidyo, MM;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah;Money politic
