Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Tanggal Putusan: 5 Februari 2026
Pemohon
Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute yang diwakili oleh Dr. Harimurti Adi Nugroho, S.H., M.Pd.I., M.Kn. selaku Ketua/Direktur (Pemohon I) dan Ikatan Agensi Jasa Bahasa yang diwakili oleh Sony Novian sebagai Ketua, Muhammad Reza Rizky sebagai Sekretaris dan Rika Agusmelda sebagai Bendahara (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
164
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035, selanjutnya disebut
UU 24/2009) dan frasa “suatu sebab” dalam Pasal 1320 butir 4 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPerdata) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada atau tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud
pada huruf a;
165
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, para Pemohon pada pokoknya
menguraikan kedudukan hukumnya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 dan frasa “suatu sebab”
dalam Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata, yang rumusan selengkapnya sebagai
berikut.
Pasal 31 ayat (1) UU 24/2009
"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian
yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia,
lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.”
Pasal 1320 butir 4 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. …
4. suatu sebab yang halal.”
166
2. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai badan hukum privat
yang berbentuk perkumpulan sesuai dengan Akta Pendirian yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh masing-masing Ketua
Pengurus/Perkumpulan yang memiliki hak konstitusional atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif, serta hak atas kepastian hukum dan
perlakuan yang adil sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 27 ayat (2), Pasal
28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
a. Bahwa Pemohon I beranggapan, dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, telah mengalami hambatan
dalam menandatangani perjanjian kemitraan dengan lembaga-lembaga
lain, baik di luar negeri maupun di dalam negeri, baik dengan sesama
subjek hukum Indonesia maupun subjek hukum asing, yang tidak jarang
menggunakan bahasa asing, karena tidak terdapat kepastian hukum
apakah perjanjian tersebut sah atau batal demi hukum. Selain itu, Pemohon
I juga tidak dapat menjalankan program kerja dan memenuhi visi
perkumpulannya karena tidak dapat memberikan informasi atau nasihat
hukum yang pasti mengenai akibat hukum penggunaan bahasa asing
dalam perjanjian di Indonesia.
b. Bahwa Pemohon II beranggapan, dengan berlakunya norma pasal yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, telah mengalami kerugian,
baik secara ekonomi dan pengembangan kompetensi anggota maupun
dalam menjalankan fungsi perkumpulan untuk melestarikan bahasa akibat
penurunan permintaan jasa penerjemahan yang disebabkan oleh
ketidakpastian hukum mengenai sanksi dalam norma Pasal 31 ayat (1) UU
24/2009 juncto Pasal 1320 Butir 4 KUHPer.
c.
Bahwa menurut para Pemohon, anggapan kerugian hak konstitusional
akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya
tersebut adalah bersifat spesifik dan aktual karena berdampak langsung
167
pada aktivitas keseharian para Pemohon sebagai penyedia jasa bahasa
dan berpotensi terus berlanjut selama ketidakpastian hukum tersebut tidak
diatasi melalui penafsiran konstitusional yang jelas dari Mahkamah
Konstitusi.
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut,
setelah memeriksa secara saksama alasan-alasan serta alat bukti yang diajukan,
Pemohon I dan Pemohon II telah dapat menjelaskan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 akibat berlakunya norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian. Di samping itu, Pemohon I dan
Pemohon II sebagai perkumpulan badan hukum privat telah memenuhi kualifikasi
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang, yaitu sebagai
badan hukum privat (perkumpulan) yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri
Hukum
dan
Hak
Asasi
Manusia
yang
diwakili
oleh
Ketua
Perkumpulan/P
Kata Kunci
frasa “suatu sebab” dan penggunaan bahasa Indonesia untuk MoU
