Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2010

Perkara 188/PHPU.D-VIII/2010 PHPU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 28 Oktober 2010

Tanggal Registrasi: 2010-10-12

Pemohon

Pemohon : Musa Ahmad dan Hi. Suwidyo (No. Urut 7) Kuasa Pemohon : Apriliati, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Lampung Tengah

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

PHPUD; Tahun 2010; Kabupaten Lampung Tengah; Putaran II; Musa Ahmad, S.Sos;Drs. Hi. Suwidyo, MM;Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Tengah;Money politic